IDI Batam Tolak Kriminalisasi Dokter
Untuk itu IDI Cabang Batam menyerukan aksi penolakan Kriminalisasi dokter
Laporan Wartawan Tribun Batam, Iman Suryanto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terkait adanya penangkapan dan ditahannya seorang dokter bernama Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak tanggal 8 November 2013 lalu, yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 365/K/Pid/2012, membuat keprihatinan tersendiri bagi kalangan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Batam.
Mengingat hal tersebut bisa menimbulkan keresahan, keraguan-raguan dan ketidaknyamanan dikalangan dokter itu sendiri saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasiennya.
Untuk itu IDI Cabang Batam menyerukan aksi penolakan Kriminalisasi dokter.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IDI Cabang Batam, Dr. Soritua Sarumapet, SpPD, FINASIM kepada Tribun Batam, Selasa(19/11/2013) malam.
Ia juga mengatakan setiap dokter, dalam menjalankan profesinya senantiasa mengedepankan kepentingan pasien dan berupaya memberikan yang terbaik dengan selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan nilai-nilai etika.
Namun seringkali dokter dihadapkan pada keadaan ketidak-pastian dan kegawat-daruratan akan kondisi pasien yang secara medis sangat kecil harapan untuk bisa tertolong.
Dalam kondisi tersebut dokter secara etika dan secara profesional tetap memiliki kewajiban untuk berupaya semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya dengan segala kemampuan dan keahlian yang dimilikinya untuk memberikan pertolongan terhadap pasien tersebut.
"Namun terkadang pertolongan dokter tersebut, tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien atau meninggalkan kecacatan pada diri pasien. Walhasil kejadian tersebut serta merta menimbulkan tudingan bahwa dokter telah melakukan kesalahan karena tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien ataupun karena tidak berhasil menyembuhkan pasien tersebut secara sempurna tanpa ada kecacatan sedikitpun," katanya.
Sudut pandang dan pemahaman tersebut,jelasnya lagi, sungguh tidak benar, karena dokter dalam menunaikan tugasnya menolong pasien. Dan seharusnya diukur dengan upaya yang dilakukan dokter tesebut dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemampuan dan keahliannya sesuai standar etika dan standar profesi (inspanning verbentenis) bukan diukur dengan hasil dari sebuah tindakan pengobatan dan perawatan yang harus sempurna (resultante verbentenis).
"Banyak fakta yang terjadi bahwa dokter cenderung disalahkan (dikriminalisasi) apabila, tidak berhasil menyelamatkan jiwa pasien. Padahal kejadian tersebut bisa disebabkan karena faktor kefatalan penyakitnya atau karena faktor resiko dari suatu tindakan medis yang tidak bisa dihindari, karena memang harus dan tidak ada pilihan lain tindakan medis tersebut dilakukan untuk menolong dan menyelamatkan jiwa pasien," tambah Soritua dengan jelas.
Atas peristiwa tersebut, IDI Cabang Batam juga menyampaikan pernyataan sikap. Antara lain sangat prihatin dan menyesalkan kejadian penuntutan, penangkapan dan penahanan sejawat Dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG.
"Serta menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter. Sekaligus menyerukan kepada seluruh Sejawat Dokter Indonesia untuk memakai pita hitam di lengan kanan selama 3 hari sejak hari selasa, 19 November 2013 sebagai ungkapan rasa duka mendalam atas kejadian tersebut,"tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.