Polisi Ringkus Mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sumba Timur
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Timur, Obet Hilungara, diringkus penyidik
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Timur, Obet Hilungara, diringkus penyidik Polres Sumba Timur, Selasa (19/11/2013). Obet yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Sumba Timur diduga terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri II Kecamatan Nggaha Ori Angu senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2008/2009. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 132 juta.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2013), Kapolres Sumba Timur, AKBP Supiyanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu DG Anjasmara, mengatakan, tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMP Negeri II Nggaha Ori Angu telah ditahan penyidik.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, yakni mantan Kadis PPO Sumba Timur Obet Hilungara, Bendahara Pengeluaran Dinas PPO Sumba Timur David Bole Heo dan Ketua Komite Pembangunan USB SMP Negeri II Nggaha Ori Angu Yakobus Lindimara.
"Kuasa pengguna anggaran, Bendahara Pengeluaran Dinas PPO Sumba Timur dan Ketua Komite Pembangunan USB SMP Negeri II Nggaha Ori Angu yang ditahan terkait kasus itu," ujarnya.
Tiga tersangka itu, resmi ditahan sejak Selasa (19/11/2013) setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti awal yang cukup oleh pihak penyidik. Penahanan tiga tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Sumba Timur, mereka langsung ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam rangka penyidikan," jelas Anjasmara.
Dana senilai Rp 1,5 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan USB SMP Negeri II Nggaha Ori Angu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2008 senilai Rp 1,3 miliar. Selain itu, dana sharing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumba Timur sebesar Rp 200 juta. Proyek tersebut dikerjakan tahun 2008, selesai tahun 2009.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.