Tak Masuk Kerja, Kompol Yd Dipecat dari Polda Babel
Kompol Yd, seorang anggota Polda Babel harus mengakhiri statusnya sebagai anggota Polri
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kompol Yd, seorang anggota Polda Babel harus mengakhiri statusnya sebagai anggota Polri. Yd dikenakan sanksi pemecatan oleh pimpinannya.
Informasi yang berhasil dihimpun Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Rabu (20/11/2013) menyebutkan oknum perwira (Kompol Yd) dikenakan sanksi pemecatan karena hampir satu bulan tak masuk dinas (bekerja) tanpa seizin pimpinannya
yang bertugas di Direktorat Pam Obvit Polda Babel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel AKBP Riza Yulianto seizin Kapolda Babel Brigjend Pol Budi Hartono Untung membenarkan saat dikonfirmasi terkait informasi tentang pemecatan seorang oknum perwira Polda Babel berpangkal Kompol (Yd).
"Iya betul berita tersebut," jawab Riza singkat melalui kiriman pesan singkat (SMS) yang diterima Bangka Pos, Kamis (21/11/2013) siang.