UMK Samarinda Rp 1,9 Juta
UMK Samarinda tahun 2014 menjadi Rp 1,999 juta,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Upaya gabungan mahasiswa dan serikat buruh berdemo di balaikota Samarinda, Kamis (21/11/2013) akhirnya membuahkan hasil. Kendatipun tidak sebesar yang diharapkan sebelumnya yakni menjadi Rp 2,7 juta, namun setidaknya Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2014 menjadi Rp 1,999 juta, atau naik Rp 243 ribu dari UMK tahun 2013 lalu sebesar Rp 1.753 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Mugni Baharuddin mengatakan, pertemuan memang berlangsung sangat alot. Baik serikat buruh maupun Apindo tetap bertahan pada angka masing - masing.
"Tapi ada kesepakatan dari beberapa unsur pengupahan yang menyerahkan kepada pemerintah. Maka kita ambil kesimpulan, tidak di atas Kukar dan tidak di bawah Bontang, Rp 1.995 ribu," kata Mugni.
"Berlaku mulai 1 Januari 2014," tambahnya.
Terkait bahwa batas terakhir penentuan UMK sesuai aturan Kementrian Tenaga Kerja adalah kemarin, Kamis (21/11) dan Walikota Samarinda juga sedang diluar kota, hal itu kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kota, yang juga Kabid Hubungan Industrial Disnaker Samarinda, Wiwiek Sri Widyawati masih bisa diundur melihat situasi di daerah.
"Nggak melewati, sudah di laporkan kesana. Saya sudah telepon langsung," kata Wiwiek.
Sementara itu, Nur Wahyudi dari Depeko Samarinda unsur Apindo mengatakan bahwa angka yang ditetapkan sudah cukup bijaksana.
"Kemarin juga kita sudah akan sepakat jika dia masih mendekati diangka di bawah 2 (juta). Serikat sebenarnya sudah mau sepakat, tapi ada satu dua yang masih tidak sepakat," kata Wahyudi.
Dengan UMK yang sudah di atas Kota Bontang dan Balikpapan ini kata Wahyudi, diharapkan bisa memotivasi buruh untuk bekerja lebih baik.
"Artinya nanti kedepan, karyawan harus bisa mengimbangi produktifitasnya. Kalau nggak, 2014 pengusaha akan berpikir lagi kalau tambah tinggi tanpa diimbangi produktifitas," kata Wahyudi.
Untuk sosialisasi angka UMK baru ini menurut Wahyudi akan diterima para pengusaha. Karena angka UMK yang ditetapkan masih dalam limit yang bisa diterima pengusaha.
"Mereka memang sudah kasih limit, kalau dibawah itu (Rp 2 juta) masih bisa," kata Wahyudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.