Ganja Seberat 750 Gram Disimpan di Kebun Kangkung Lapas Sintang
Ganja seberat 750 gram atau 7,5 ons ditemukan di kebun kangkung Lapas Kelas II B Sintang.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Subandi
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Kepala Lapas Kelas II B Sintang, Pudjiono Riadi, mengatakan pihaknya menemukan ganja seberat 750 gram atau 7,5 ons itu di kebun kangkung lapas.
"Saat ini keamanan di sini memang sangat kita siaga untuk mencegah hal seperti ini. Tapi ternyata, masih tetap saja ada napi yang berani melakukan hal ilegal," tuturnya, kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (22/11/2013).
Ganja itu, kekinian sudah diserahkan kepada pihak Polres Sintang. Ia berharap pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku atau sindikatnya. "Kita harapkan Polisi dapat mengungkap sindikat pelaku pengedar ganja itu," harapnya.
Kapolres Sintang Ajun Komisaris Besar Veris Septiansyah mengatakan, setelah ditemukan ganja itu diserahkan pihak Lapas ke Polres. Pihak Lapas tidak memiliki kewenangan untuk pengembangan atau penyelidikannya.
Menurutnya saat ini kasus tersebut sudah dalam pengembangan dan penyelidikan pihak Polres Sintang.
"Yang menemukannya, pihak lapas, kita hanya mengambil penyerahan dari mereka," katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Menurutnya, kasus itu sifatnya penemuan yang harus dicari pelaku di luar dan di dalam Lapas. Sehingga saat ini belum bisa diungkap secara jelas, teknis, rinci dalam hal penanganan. Sebab proses penyelidikan diharapkannya dapat menemukan pemilik barang tersebut.
"Saat ini yang diperiksa baru dua orang yaitu pengambil dan pegawai lapas. Prosesnya kita ingin tahu siapa yang memasukkan barang itu ke Lapas dan siapa yang memesannya," ungkapnya.