13 Pelaku Kerusuhan Luwu Jadi Tersangka
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 13 tersangka dalam kerusuhan pemekaran daerah
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 13 tersangka dalam kerusuhan pemekaran daerah Kabupaten Luwu beberapa pekan lalu. Ke-13 orang tersebut terbukti sebagai pelaku dan provokator yang menimbulkan terjadinya bentrokan.
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Muh Siswa mengatakan, dari 19 pelaku tersebut 9 tersangka diamankan di Polres Luwu dan 4 dititip di Mapolda Sulsel.
"Mereka semuanya sudah ditetapkan tersangka, dan telah terbukti ikut terlibatt dalam kerusuhaan itu," kata Siswa kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network).
Ia menambahkan, kondisi Kabupaten Luwu saat ini sudah kondusif. Namun pihaknya tetap menyiagakan personel kepolisian untuk mengantisipasi bentrokan.