Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Retribusi untuk Pekerja Asing Direncanakan 1200 Dolar per Bulan

Mulai Januari 2014, tenaga kerja asing di Kabupaten Subang akan dibebani membayar retribusi berupa Izin Mempekerjakan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in  Retribusi untuk Pekerja Asing Direncanakan 1200 Dolar per Bulan
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Mulai Januari 2014, tenaga kerja asing di Kabupaten Subang akan dibebani membayar retribusi berupa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Subang. Hal tersebut terkait telah disahkannya Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

"Selama ini retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing ini hanya masuk ke kas pemerintah pusat. Sedangkan tenaga kerja asing ini potensi besar bagi pemda. Sehingga dengan merujuk pada aturan di atasnya serta disepakati oleh Pemda Subang, kami dari DPRD Subang mengusulkan perda inisiatif DPRD," kata Ketua Pansus Perda IMTA, Rohmani, kepada Tribun, Minggu (24/11/2013).

Rohmani mengatakan tenaga kerja asing di Subang, kebanyakan berada di level pimpinan pemilik perusahaan yang rata-rata bergerak di bidang garmen. Para pengusaha tersebut, kata Rohmani, kebanyakan berasal dari Korea Selatan.

"Data yang kami miliki, tenaga kerja asing yang ada di Subang mencapai 221 orang. Selama ini, pemasukan dari tenaga kerja asing ini masuk ke pemerintah pusat," katanya.

Rohmani mengatakan potensi tenaga kerja asing di Subang dinilainya bisa memberi kontribusi terhadap Pemkab Subang, terutama dari segi pendapatan daerah.

Berbekal alasan tersebut, ujar Rohmani, pembentukan perda ini didasari oleh pertimbangan ekonomis. "Karena potensi pendapatan daerah dari izin IMTA ini sangat luar biasa signifikan," ujar Rohmani.

Dalam perda tersebut, kata Rohmani, akan memberlakukan retribusi bagi tenaga kerja asing tersebut. Retribusi tersebut, kata dia, menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada yang mengatur izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Maksimal retribusi bagi tenaga kerja asing ini dalam perda tersebut ditetapkan sebesar USD 100 per bulan. Jadi seorang tenaga kerja asing dalam satu tahun ini membayar retribusi Imta kepada daerah sebesar USD 1200," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Diding Kurniawan mengaku pihaknya telah mendapat catatan tenaga kerja asing yang berada di Subang.

"Jumlahnya sekitar 221 orang. Kalau Perda Tenaga Kerja Asing, saya belum baca draftnya. Tapi itu perlu diapresiasi sebagai bentuk pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang berada di Subang," katanya. (men)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas