Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajak Rokok Dipungut Daerah

Pemungutan pajak rokok mulai dilaksanakan dan akan menjadi bagi hasil pajak rokok antara provinsi dengan kabupaten/kota.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pajak Rokok Dipungut Daerah
ilustrasi produk rokok keretek 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness

TRIBUNNEWS.COM  PONTIANAK - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalbar, Taruli Manurung, menyatakan, acara rapat koordinasi pendapatan dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantaan Barat tahun 2013 bertujuan mengevaluasi dan memonitor pengelolaan penerimaan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

"Melalui rakor diharapkan permasalahan yang dihadapi dalam penyaluran bagi hasil pajak provinsi diakomodir untuk dibahas secara bersama dan mencari upaya penyelesaian," katanya saat memberi laporan acara rapat koordinasi pendapatan di Grand Mahkota Hotel, Selasa (26/11/2013).

Taruli menambahkan, pelaksanaan rapat koordinasi untuk membangun komunikasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya bidang pendapatan daerah sehingga diharapkan terwujud kerjasama yang sehan dan konstruktif dalam semangat kebersamaan.

Selain itu, juga dilakukan sosialisasi pajak rokok dan permasalahan yang dihaadapi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sebab mulai Januari 2014, pemungutan pajak rokok mulai dilaksanakan dan akan menjadi bagi hasil pajak rokok antara provinsi dengan kabupaten/kota.

Pada kesempatan yang sama, Kabid. Bina Keuangan Kabupaten/Kota dan Dana Perimbangan, Hendri Marzuki, mengatakan sesuai dengan ketentuan hasil penerimaan pajak provinsi diperuntukan bagi kabupaten/kota, masing-masing pajak tidak sama besarnya.

Berita Rekomendasi

Hasil penerimaan pajak rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70 persen, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kemdaraan bermotor (BBNKB) diserahkan 30 persen. Sedangkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diserahkan 70 persen, dan pajak air permukaan (PAP) diserahkan sebesar 50 persen.

"Tata cara penyaluran bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota disalurkan setiap triwulan, masing-masing sebesar 25 persen dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan per tahun dalam APBD," ujarnya. (sgt)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas