Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bank Aceh Dihukum Beri Rp 3,5 Miliar kepada Nenek 65 Tahun

Bank Aceh dihukum mengganti uang sneilai Rp 3,6 miliar milik nasabahnya yang telah renta bernama Syarifah Nurhayati.

zoom-in Bank Aceh Dihukum Beri Rp 3,5 Miliar kepada Nenek 65 Tahun
ATM Bank Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Bank Aceh dihukum mengganti uang sneilai Rp 3,6 miliar milik nasabahnya yang telah renta bernama Syarifah Nurhayati.

Hukuman itu, diputuskan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Rabu (27/11/2013). Pasalnya, uang tabungan milik nenek berusia 65 tahun itu dibobol oleh Sri Rezeki pada tahun 2009. Kala itu, Sri menjabat Customer Service (CS) di bank tersebut.

Putusan PT tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sabang yang mengabulkan sebagian gugatan Syarifah Nurhayati. Sedangkan total yang harus dibayar pihak Bank Aceh Rp 3,6 miliar lebih, karena sudah termasuk bunga dari tabungan ini Rp 552 juta lebih.

"Tetapi tergugat I (Kepala PT Bank Aceh Cabang Sabang) dan tergugat II (Direktur Utama PT Bank Aceh) mengajukan kasasi ke MA RI atas putusan banding majelis hakim PT Banda Aceh, 27 Agustus 2013 ini," kata suami Syarifah Nurhayati, Sayed Jamaluddin, Kamis (28/11/2013).

Bahkan, menurut Sayed, kuasa tergugat sudah menyerahkan memori kasasi perkara ini melalui PN Sabang, 22 Oktober 2013. Karena itu, kuasa hukum tergugat, Saifuddin Gani SH juga telah menyerahkan memori kontra kasasi melalui PN Sabang.

Sayed menyatakan sangat kecewa karena Bank Aceh masih mengajukan kasasi dan belum bersedia membayar tabungan istrinya. Sedangkan nilai uang semakin lama semakin merosot.

Dalam memori kasasi kuasa tergugat, Darwis SH yang diperlihatkan Sayed, antara lain ditulis seharusnya tergugat I dan II hanya sebagai pihak yang turut tergugat, bukan sebagai tergugat utama yang melanggar hukum.

Berita Rekomendasi

Karena berdasar fakta persidangan, tergugat III (Sri Rezeki) saja yang melanggar SOP, tak termasuk tergugat I dan II. "Sudah selayaknya pembebanan ganti rugi hanya dibebankan kepada tergugat III," tulis Darwis.

Seperti diberitakan, Sri ditetapkan sebagai tersangka, 20 Juli 2011, karena menarik Rp 9 miliar lebih tabungan milik 42 nasabah. Namun Bank Aceh sudah mengembalikan tabungan nasabah lain, kecuali Syarifah.

Sri bisa mencairkan uang karena para nasabah percaya pada Sri, sehingga mereka sering menitipkan buku tabungan dan deposito padanya. Sri dalam jawabannya menanggapi gugatan Syarifah, mengakui perbuatannya, tapi tak melakukan sendiri, melainkan dibantu karyawan lain di bank itu. (sal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas