Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Rekan Kunjungi Dokter Ayu dan Hendry di Rutan Malendeng

Ada sejumlah agenda kedatangan mereka satu diantaranya memberikan support dan menghibur dua dokter ini yang sudah menjalani

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sejumlah Rekan Kunjungi Dokter Ayu dan Hendry di Rutan Malendeng
Tribun Manado/Istimewa
Dokter Ayu (kiri) dan dr Hendry Simanjuntak (tengah) ketika dikunjungi rekannya di Rutan Malendeng, Manado, Rabu (27/11/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Penahanan dokter Ayu Asiary SpOG dan Hendry Simanjuntak merupakan peristiwa besar yang berefek nasional mengingat ini terkait dengan 'nasib' para dokter dalam menjalankan profesinya. Hal ini yang menyebabkan semua perhatian besar pada dua dokter ini yang saat ini menghuni rumah tahanan (rutan) Malendeng.

Berdasar informasi yang diterima Tribun Manado (Tribunnews.com Network), pagi ini, Kamis (28/11/2013) sejumlah rekan dokter mengunjungi dokter Ayu dan Hendry Simanjuntak.

Ada sejumlah agenda kedatangan mereka satu diantaranya memberikan support dan menghibur dua dokter ini yang sudah menjalani masa tahanan. Sesuai catatan dokter Ayu saat ditangkap masih memiliki anak masa menyusui, sementara dokter Hendry Simanjuntak ibunda tercinta meninggal.

Kisah hukum tiga dokter ini berawal dari peristiwa persalinan Julia Fransiska Makatey yang meninggal saat operasi Cito Sectio Caesaria pada April tahun 2010. Yulin Mahengkeng ibu dari Julia Fransiska Makatey kepada Tribun Manado mengatakan pada saat itu keluarga merasa kecewa dan menilai ada malpraktik dalam kasus ini. Keluarga merasa Julia tak segera dioperasi karena keluarga belum memiliki uang untuk membayar operasi. Operasi yang dilakukan dinilai sudah terlambat, Menurut Yulin, anaknya harus merasakan kesakitan selama 15 jam sebelum akhirnya mengembuskan
nafas terakhir.

Akhirnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado memutuskan tiga terdakwa bebas. Dia pun sempat menangis dan jatuh pingsan. Namun, dia pun tak patah arang. Yulin kemudian meminta kepada Jaksa untuk melakukan kasasi di MA. Dan MA memberikan vonis 10 bulan penjara bagi tiga dokter kandungan ini yakni dokter Ayu, dokter Hendry dan dokter Hendi Siagian yang saat ini masuk daftar pencarian orang. (robertus rimawan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas