Surat Pencekalan Bambang DH Belum Dikirim
“Surat pencekalan itu masih diproses. Semoga hari ini bisa selesai diproses, dan secepatnya bisa dikirim,” jawab
Laporan Wartawan Surya,M.Taufik
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Pencekalan terhadap Mantan Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono belum bisa dilakukan.
Alasannya, hingga saat ini, surat pencekalan masih dalam proses di Polda Jatim. Belum dikirim ke pihak Imigrasi.
“Surat pencekalan itu masih diproses. Semoga hari ini bisa selesai diproses, dan secepatnya bisa dikirim,” jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (28/11/2013) sore.
Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka Kasus Gratifikasi Japung senilai Rp 720 juta. Politisi PDIP ini juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama seharian pada Rabu (27/11/2013).
Meski tidak menahan Bambang, Polda Jatim bakal mencekal mantan calon gubernur Jawa Timur itu untuk bepergian ke luar negeri.
Mengenai kapan pastinya surat pencekalan tersebut dikirim, Awi mengaku bahwa hal itu merupakan hal teknis.
“Itu teknis. Jadi, saya belum bisa menyampaikan. Yang jelas, secepatnya surat (pencekalan) itu kita kirim,” imbuh mantan Wadirlantas Polda Jatim ini.
Di sisi lain, penyidik merasa sudah cukup melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas perkara yang menyeret Bambang DH itu. Atau, belum ada rencana memeriksa saksi lain lagi dalam perkara ini.
Sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah memeriksa 33 orang saksi. Termasuk Walikota Surabaya Tri Risma Harini, beberapa anggota DPRD Surabaya, saksi ahli di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, serta beberapa saksi lain di lingkungan Pemkot Surabaya.