Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pencekalan Bambang DH Belum Dikirim

“Surat pencekalan itu masih diproses. Semoga hari ini bisa selesai diproses, dan secepatnya bisa dikirim,” jawab

zoom-in Surat Pencekalan Bambang DH Belum Dikirim
HABIBBUR ROHMAN
Foto dokumentasi 10 Juli 2013, mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono atau Bambang DH sedang diwawancara awak media. Mantan Wali Kota Surabaya ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Japung oleh penyidik Polda Jatim. Bambang tidak ditahan namun telah dicekal ke luar negeri. SURYA/HABIBUR ROHMAN 

Laporan Wartawan Surya,M.Taufik

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Pencekalan terhadap Mantan Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono belum bisa dilakukan.

Alasannya, hingga saat ini, surat pencekalan masih dalam proses di Polda Jatim. Belum dikirim ke pihak Imigrasi.

“Surat pencekalan itu masih diproses. Semoga hari ini bisa selesai diproses, dan secepatnya bisa dikirim,” jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (28/11/2013) sore.

Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka Kasus Gratifikasi Japung senilai Rp 720 juta. Politisi PDIP ini juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama seharian pada Rabu (27/11/2013).

Meski tidak menahan Bambang, Polda Jatim bakal mencekal mantan calon gubernur Jawa Timur itu untuk bepergian ke luar negeri.

Mengenai kapan pastinya surat pencekalan tersebut dikirim, Awi mengaku bahwa hal itu merupakan hal teknis.

Berita Rekomendasi

“Itu teknis. Jadi, saya belum bisa menyampaikan. Yang jelas, secepatnya surat (pencekalan) itu kita kirim,” imbuh mantan Wadirlantas Polda Jatim ini.

Di sisi lain, penyidik merasa sudah cukup melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas perkara yang menyeret Bambang DH itu. Atau, belum ada rencana memeriksa saksi lain lagi dalam perkara ini.

Sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah memeriksa 33 orang saksi. Termasuk Walikota Surabaya Tri Risma Harini, beberapa anggota DPRD Surabaya, saksi ahli di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, serta beberapa saksi lain di  lingkungan Pemkot Surabaya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas