Nikahi Istri Orang, Kapolsek Dicopot
Kasus pernikahan siri yang melibatkan Kapolsek Pagak AKP Joko Wiyono dengan Sri Astuti Handayani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kasus pernikahan siri yang melibatkan Kapolsek Pagak AKP Joko Wiyono dengan Sri Astuti Handayani, staf Dinas Pendidikan Pemkab Malang, akhirnya membawa korban.
AKP Joko secara resmi telah dicopot dari jabatannya, dan sekarang menjadi pama di Polres malang sambil menunggu kasusnya disidang, Kamis (29/11/2013). Sebagai Kapolsek Pagak ditunjul AKP Winarto, sebelumnya Kaposlantas Polsek Kepanjen.
“Pak Joko jadi pama di Polres Malang sambil menunggu sidang disiplin pada kasusnya,” jelas Wakapolres Malang Kompol Pranatal Hutagalung, yang akan memimpin sidang disipilin tersebut, kepada Surya Online, Jumat (29/11/2013) sore.
Kasus ini mencuat, setelah suami Astuti, Tito Pangestu (55), staf Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang melaporkan Joko Yuwono ke Propram Polres Malang dan Polda Jatim, 21 Juni 2013. Selain itu, Tito melaporkan lagi ke Propam Polda Jatim.
Budi Iswoyo, Kadindik Kabupaten Malang menyatakan kasus tersebut sekarang sudah ditangani inspektorat. Sementara Didik Budi Mulyono, Kepala Inspektur pemkab menyatakan sudah meminta keterangan Tito. "Hubungan antara Tito dan istrinya memang sudah retak sejak tiga tahun,” katanya.
Sementara Sri Astuti akan dimintai keterangan pada pekan depan. “Ya pasti ada sanksi-sanksinya,” jawab Didik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.