Di-PHK, Buruh Sampoerna Jember Wadul Dewan
Kami mulai kerja 27 Januari 2013 dan berakhir 2014. Tidak ada keterangan secara jelas kenapa diberhentikan.
Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Sejumlah perwakilan pekerja PT HM Sampoerna Tbk di Kecamatan Silo mengadu ke Komisi D DPRD Jember, Senin (2/12/2013).
Mereka mengadukan pemecatan terhadap 100 orang pekerja perusahaan rokok tersebut.
Rini, seorang perwakilan buruh mengaku tidak mendapat penjelasan mengenai pemecatan itu. Pemecatan dilakukan akhir November lalu.
Padahal sesuai kontrak kerja, akhir masa kerja mereka adalah 27 Januari 2014 mendatang.
"Kami mulai kerja 27 Januari 2013 dan berakhir 2014. Tidak ada keterangan secara jelas kenapa diberhentikan. Kalau memang salah ya legawa, tetapi kesalahan kami seperti apa," ujar Rini.
Mereka mengharapkan Komisi D bisa membantu memecahkan persoalan mereka. Setidaknya, sisa bayaran selama dua bulan ke depan terpenuhi, karena memang masa kerja mereka belum habis.
Ketua Komisi D DPRD Jember, AYub Junaidi yang menemui mereka
mengatakan agar para buruh itu membuat pengaduan tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember.
"Nanti pihak Disnakertrans yang akan melakukan advokasi, mempertemukan perwakilan pekerja dengan manajemen dan mencarikan solusinya," ujar Ayub.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Jember Abdul Kadir mengaku belum menerima pengaduan tertulis secara resmi dari para pekerja PT HM Sampoerna yang mengaku dipecat itu.
"Belum ada, kalau ada pemberhentian sepihak dan mereka akan menuntut seharusnya mengadu secara resmi, sehingga kami bisa melakukan mediasi," ujar Kadir.