Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di-PHK, Buruh Sampoerna Jember Wadul Dewan

Kami mulai kerja 27 Januari 2013 dan berakhir 2014. Tidak ada keterangan secara jelas kenapa diberhentikan.

zoom-in Di-PHK, Buruh Sampoerna Jember Wadul Dewan
surya/sri wahyunik
Direktur Presiden PT HM Sampoerna Tbk Paul Julle beserta Bupati Jember MZ Djalal sedang menunjukkan sebataang rokok Dji Sam Soe hasil melinting sendiri di pabrik terbaru di Silo, Jember 

Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Sejumlah perwakilan pekerja PT HM Sampoerna Tbk di Kecamatan Silo mengadu ke Komisi D DPRD Jember, Senin (2/12/2013).

Mereka mengadukan pemecatan terhadap 100 orang pekerja perusahaan rokok tersebut.

Rini, seorang perwakilan buruh mengaku tidak mendapat penjelasan mengenai pemecatan itu. Pemecatan dilakukan akhir November lalu.

Padahal sesuai kontrak kerja, akhir masa kerja mereka adalah 27 Januari 2014 mendatang.

"Kami mulai kerja 27 Januari 2013 dan berakhir 2014. Tidak ada keterangan secara jelas kenapa diberhentikan. Kalau memang salah ya legawa, tetapi kesalahan kami seperti apa," ujar Rini.

Mereka mengharapkan Komisi D bisa membantu memecahkan persoalan mereka. Setidaknya, sisa bayaran selama dua bulan ke depan terpenuhi, karena memang masa kerja mereka belum habis.

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi D DPRD Jember, AYub Junaidi yang menemui mereka
mengatakan agar para buruh itu membuat pengaduan tertulis ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember.

"Nanti pihak Disnakertrans yang akan melakukan advokasi, mempertemukan perwakilan pekerja dengan manajemen dan mencarikan solusinya," ujar Ayub.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Jember Abdul Kadir mengaku belum menerima pengaduan tertulis secara resmi dari para pekerja PT HM Sampoerna yang mengaku dipecat itu.

"Belum ada, kalau ada pemberhentian sepihak dan mereka akan menuntut seharusnya mengadu secara resmi, sehingga kami bisa melakukan mediasi," ujar Kadir.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas