Hakim PN Sleman Tolak Permohonan PWI Soal Kasus Udin
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Asep Koswara menolak permohonan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Yogyakarta
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Asep Koswara menolak permohonan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Yogyakarta yang diajukan dalam sidang pra peradilan.
Permohonan PWI yang diakukan dalam sidang pra peradilan ada dua hal, yaitu pertama untuk melanjutkan penyelidikan, penyidikan kasus kematian wartawan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Kedua memerintahkan kepada Polda DIY untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3) atas kasus tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dalam hal ini Polda DIY yang menyatakan bukan kewenangan pra peradilan memutuskan perkara tersebut.