Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim PN Sleman Tolak Permohonan PWI Soal Kasus Udin

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Asep Koswara menolak permohonan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Yogyakarta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Asep Koswara menolak permohonan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Yogyakarta yang diajukan dalam sidang pra peradilan.

Permohonan PWI yang diakukan dalam sidang pra peradilan ada dua hal, yaitu pertama untuk melanjutkan penyelidikan, penyidikan kasus kematian wartawan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

Kedua memerintahkan kepada Polda DIY untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3) atas kasus tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dalam hal ini Polda DIY yang menyatakan bukan kewenangan pra peradilan memutuskan perkara tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas