Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY: Korupsi RSUD, Gubernur Bengkulu Tak Bisa Dipidana

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tak dapat dipidanakan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KY: Korupsi RSUD, Gubernur Bengkulu Tak Bisa Dipidana
ilustrasi ketuk palu Hakim 

TRIBUNNEWS.COM BENGKULU, — Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tak dapat dipidanakan terkait diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: Z.17.XXXVIII Tahun 2011 tentang tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus karena itu merupakan kesalahan administratif bukan pidana.

"Itu kesalahan administrasi yang telah melalui proses panjang setelah ditandatangani gubernur. Dengan demikian, desakan dari berbagai pihak agar gubernur selaku penanda tangan SK dipidanakan tidak mendasar," kata Taufiqurrahman Syahuri, Senin (2/12/2013), dihubungi via telepon.

Menurutnya, gugatan yang lebih tepat adalah SK tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk direvisi bukan dibawa ke ranah pidana. "Sangat jelas, jika SK Pergub yang salah, maka itu ranahnya PTUN. Jika UU, maka gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Perppu, maka gugatannya ke Mahkamah Agung (MA). Ini kan administrasi, jika terjadi kesalahan itu tidak bisa dipidanakan," tegasnya.

Menurutnya, jika SK itu dinyatakan salah oleh PTUN, maka penyelesaiannya cukup dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat SK. Ia juga memberikan contah kasus serupa, yakni ketika Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi bagi anggota DPR RI setelah digugat ke MA.

"PP dinyatakan bersalah, tapi presiden tidak dipidanakan. Itu aturan hukumnya. Saya pikir masyarakat harus paham persoalan ini sehingga tidak salah alamat dalam melakukan gugatan," ujarnya.

Dorongan dari beberapa elemen masyarakat terkait penerbitan SK tim pembina RSUD agar gubernur dipidana dan ditetapkan tersangka muncul begitu kuat. Dalam persoalan ini, beberapa pihak lain menuding gubernur menggunakan kewenangannya menerbitkan SK tersebut sehingga negara mengalami kerugian Rp 5,8 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Bengkulu telah menetapkan beberapa tersangka di antaranya mantan direktur rumah sakit dan staf keuangan rumah sakit karena telah mencairkan honor untuk tim pembina. "Polda sudah tahu secara terang benderang masalah ini, kenapa gubernur tak bisa dipidana dalam hal SK, sementara pihak manajemen telah ditetapkan sebagai tersangka?" jelas Taufiq.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas