Reserse Narkoba Amankan 150 ribu Butir Dekstro
Pemilik toko obat Al Hidayah di Parakanmuncang memiliki lebih dari 125 ribu butir obat batuk dekstro
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SUMEDANG, – Fitriani (28) hanya bisa menangis di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Senin (2/12/2013). Pemilik toko obat Al Hidayah di Parakanmuncang, Desa Sindangpakuwon, Kecamatan Cimanggung ini memiliki lebih dari 125 ribu butir obat batuk dekstro dan 25 ribu obat penenang Tramadol.
Obat batuk dektro ini sering disalahgunakan untuk mabuk dan sudah banyak orang yang tewas akibat menengak obat batuk secara berlebihan ini. “Saya tidak tahu, karena yang menjaga toko bukan saya,” kata Fitriani yang berurai air mata di ruang Reserse Narkoba, kemarin.
Menurutnya, ia sempat mendengar kalau beberapa toko obat di daerah Soreang dan Cicalengka ditutup karena menjual dekstro. “Kalau ada toko obat yang ditutup saya tahu dan meminta ke suami saya untuk tidak lagi membeli obat dekstro,” katanya.
Harga obat dektro per toples yang berisi 500 butir itu Rp 180 ribu. Namun oleh pelaku dekstro itu dijual diecer dengan cara dibungkus. Satu bungkus itu berisi 10 butir dan dijual Rp 8 ribu. “Kalau yang berisi 16 butir dijual Rp 10 ribu,” katanya.
Dari satu toples seharga Rp 180 ribu itu, pelaku bisa meraup keuntungan sampai Rp 220 ribu.
Disebutkan, umumnya konsumen yang beli dektro itu mengaku untuk suplemen dan supaya kuat hubungan suami istri. “Kata yang beli itu untuk obat supaya kuat hubungan badan,” katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Toko obat milik pelaku izinnya sudah habis sejak Agustus 2012 llau dan tidak diperpanjang lagi. Artinya pelaku menjual obat-batan itu tanpa izin,” kata Kasat Narkoba, AKP Sabar Adiwikarta.
Menurutnya, di SUmedang banyak korban tewas berjatuhan karena menengak obat dekstro ini. “Banyak korban yang tewas akibat overdosis menengak dekstro dan polisi mengamankan ribuan butir dekstro,” katanya.
Dari keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan yang diperiksa penyidik jika obat batuk dektro dan juga obat penenang itu dijual maka keuntungannya bisa untuk membeli mobil. “Saksi ahli mengatakan jika obat-obatan itu laki maka keuntungannya bisa dipakai beli mobil,” kata Kasat Narkoba. (std)