Mantan Bupati Siak Jadi Saksi Rusli Zainal
Saksi yang dihadirkan diantaranya adalah mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadishut Siak, Amin Budyadi
Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Gubernur Riau, Rusli Zainal bersaksi untuk tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi terdakwa suap PON Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (12/6/2013). Dari keterangannya, Rusli Zainal mengetahui adanya permintaan uang lelah dari para terdakwa melalui Lukman Abbas yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Riau. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Rabu (4/12/2013) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari KPK.
Saksi yang dihadirkan diantaranya adalah mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadishut Siak, Amin Budyadi dan beberapa saksi lainnya.
Saksi pertama yang memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul dan JPU dari KPK serta terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum-nya adalah mantan Bupati Siak Arwin AS. (rsy)
Berita Rekomendasi