Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Walikota Kupang Pecat Oknum PNS karena Hamili Mahasiswi

Seorang PNS di Pemkot Kupang, Ricky Therik, bakal dipecat lantaran menghamili selingkuhannya yang masih mahasiswi.

zoom-in Walikota Kupang Pecat Oknum PNS karena Hamili Mahasiswi
Kompas/Agustinus Handoko
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawati Pos Kupang Metyl Dhiu

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Kupang, Ricky Therik, bakal dipecat lantaran menghamili selingkuhannya yang masih mahasiswi.

Walikota Kupang Jonas Salean mengatakan, tim khusus sedang memproses kasus perselingkuhan Ricky tersebut.

Ricky, kata Jonas, akan dipecat karena tidak mau bertanggung jawab terhadap perbuatan asusila dan amoralnya tersebut.

"Saya pastikan dia dipecat sebagai PNS, karena tidak mau bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan," kata Jonas kepada Pos Kupang, seusai donor darah di PT Kimia Farma Kupang dalam rangka Hari Kesehatan, Kamis (5/12/2013).

Jonas menjelaskan, kasus itu kekinian sudah diproses oleh tim khusus Pemkot Kupang yang diketuai Sekretaris Kota Bernadus Benu.

Sejauh ini, kata Jonas, keluarga perempuan terus menuntut,, bahkan sudah melaporkannya kasus itu kepada polisi.

Berita Rekomendasi

Pemkot Kupang, lanjutnya, juga akan menyerahkan kasus ini kepada polisi karena keluarga sudah melaporkannya ke sana (polisi).

Sebelumnya diberitakan, diduga selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) bernama DT,  Kepala Seksi  Bimbingan dan Daya Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kota  Kupang, Ricky Therik, digerebek istrinya bersama warga, Minggu (29/9/2013).

Ricky digerebek di salah satu kamar indekos di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,  Minggu  (29/9/2013), sekitar pukul 17.00 Wita.

Pasangan bukan suami istri ini, digerebek saat keduanya sedang berduaan di dalam kamar kos DT.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas