Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Tidur Dua Napi Lapas Kualasimpang Kabur

Kedua napi ini, dengan menggunakan gagang garu-an (creuh) untuk memanjat pagar tembok Lapas kemudian mengikat kain

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Petugas Tidur Dua Napi Lapas Kualasimpang Kabur
dok
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang, Deni Riswanto alias Deni bin M Arif Surya dan Azriansyah alias Ari bin Hamzah, melarikan diri dengan cara melompat pagar, Kamis (5/12/2013) pagi.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP DIcky Sondani SIK MH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Kamis (5/12/2013) mengatakan, kedua napi tersebut melarikan diri sekitar pukul 04.00 WIB disaat penghuni lapas sedang terlelap tidur.

Kedua napi ini, dengan menggunakan gagang garu-an (creuh) untuk memanjat pagar tembok Lapas kemudian mengikat kain di besi pagar Lapas.

"Tali itu yang dijadikan untuk turun dari pagar yang tinggi sekitar empat meter itu," ujarnya.

Petugas Lapas mengetahui dua penghuninya melarikan diri pada pagi hari yang curiga saat melihat gagang garu-an berdiri di pagar Lapas, kemudian melihat ke sebalah luar Lapas ternyata ada kain terikat di besi pagar.

"Saat ini petugas sedang memburu kedua napi kasus narkoba yang kabur tersebut," ujar Kapolres Aceh Tamiang itu.

Sementara itu, Kalapas Kualasimpang, Djoko Budi Setianto yang dihubungi Serambi Kamis kemarin mengakui dua narapidana di Lapas yang dipimpinnya itu telah melarikan diri. Menurutnya, kaburnya dua narapidana terkait dengan kasus narkoba itu karena kelalaian petugas. Namun pastinya menunggu hasil pemeriksaan terhadap petugas yang piket malam itu.

Berita Rekomendasi

"Yang pasti napi bisa lari karena petugas lalai," ujarnya.

Disebutkan, kedua napi tersangkut kasus narkoba itu yaitu, Deni Riswanto alias Deni bin M Arif Surya dengan hukuman satu tahun 10 bulan, dan sudah menjalani hukuman sembilan bulan. Sedangkan Azriansyah alias Ari bin Hamzah, hukuman tujuh tahun dan sudah menjalani hukuman tiga tahun. Kedua napi tersebut hari-hari bekerja di dapur Lapas.(md)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas