Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Berau Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Masjid IKK

Polres Berau akhirnya menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi Masjid Ibu Kota Kecamatan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polres Berau Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Masjid IKK
Ilustrasi penyidikan 

 
TRIBUNNEWS.COM   TANJUNG REDEB, Polres Berau akhirnya menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi Masjid Ibu Kota Kecamatan (IKK) Tanjung Batu, Kabupaten Berau. Penetapan tersangka tersebut baru dilakukan pada hari Senin (9/12/2013).

Kapolres Berau, AKBP Mukti Juharsa melalui Kasat Reskrim, Apri Fajar Hermanto mengatakan, Camat Derawan, Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka karena camat menjadi penanggungjawab kegiatan pembangunan masjid senilai Rp 2,8 miliar itu.

“Camat kita panggil karena dia yang jadi penanggungjawab kegiatan, kita tetapkan sebagai tersangka sejak kita lakukan pemanggilan,” ungkap Apri saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Senin (9/12/2013).

Ditambahkan Apri, penetapan Camat Derawan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, yang bersangkuta sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka, apalagi camat juga menjadi penanggungjawab,” paparnya.

Camat Pulau Derawan, Zulfikar diperiksa oleh penyidik Tipikor sejak pukul 9.15. Zulfikar juga harus menjawab 60 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Materi pertanyaan masih seputar mekanisme dan proses pengerjaan masjid.

Zulfikar menjadi tersangka ketiga, setelah sebelumnya Polres Berau menetapkan Agus sebagai pelaksana kegiatan, menyusul kemudian Surya Darmaji yang menjadi Ketua Panitia pembangunan Masjid IKK Tanjung Batu.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas