Upah Minimum Sektoral Babel Rp 2 Jutaan
Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp 2 juta
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Teddy Malaka
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Dewan Pengupahan Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp 2 juta.
Demikian disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bangka Belitung, Darusman Aswan.
"UMS sudah ditetapkan, silakan perusahaan-perusahaan membayar upah pekerja sesuai peraturan yang ditetapkan," kata Darusman kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Selasa (10/12/2013).
Darusman mengatakan, UMS ditetapkan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari, SPSI, Apindo dan pemerintah.
Berikut UMS per sektor:
Perkebunan Rp2.001.300
Pertambangan Rp2.039.420
Kontruksi&bangunan : Rp2.020.360
Listrik&gas Rp. 2.010.830
Industri pengolahan Rp. 2.001.300
Perdagangan & RM Rp.2.001.300