Caleg PDIP Solo Penganiaya Anak Kecil Kembali Disidang
Sidang penganiayaan anak kecil yang dilakukan caleg DPRD Solo dkembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (11/12/2013).
Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sidang penganiayaan anak kecil yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Solo dari PDI Perjuangan, Suranta Sulistya Putra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (11/12/2013).
Sidang kali ini mendengar tanggapan (eksepsi) terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Susilo Hadi mengatakan, pihaknya tidak perlu menanggapi pernyataan penasihat hukum terdakwa terkait dakwaan yang kabur dan tidak cermat.
"Dakwaan sudah sesuai penyidikan kepolisian. Soal adanya perkara lain bukan domain eksepsi," ujarnya.
Penasihat hukum menyatakan JPU tidak melihat dakwaan berdasarkan penyebab dan akibat. Bahwa penyebab penganiayaan juga adanya sebab yakni anak terdakwa yang dianiaya korban.
"Soal itu tidak seharusnya dimasukkan dalam eksepsi, seharusnya di pembelaan. Eksepsi seharusnya tidak mengulas materi-materi lain," kata Wan.
Sebelumnya diberitakan, Suranta Sulistya Putra memukul seorang anak kecil, ARB (14). Penyebabnya ARB diduga menganiaya anak Suranta, ABD (9). Orangtua ARB kemudian melaporkan Suranta ke polisi dan kasusnya sudah disidangkan.
Tidak terima, Suranta juga melaporkan balik ARB terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya. ARB sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polresta Solo, ARB telah dipanggil tiga kali tapi belum pernah memenuhi panggilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.