Makam Mantan Ketua DPRD TTU Dibongkar dan Jenazahnya Dibuang
Makam mantan Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Aleksander Taolin, dibongkar paksa oleh sekelompok orang.
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Makam mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Aleksander Taolin, dibongkar paksa oleh sekelompok orang.
Setelah dibongkar, mayat Taolin yang telah dikubur pada Oktober 2013 lalu di Nekenaek, Kampung Oelolok, Kelurahan Ainiut, Kecamatan Insana, TTU, itu dibuang begitu saja di pinggir jalan.
Bukan hanya itu, para pelaku juga membuang peti mayat istri Aleksander yang dikubur satu lubang dengan suaminya itu. Aksi tersebut, memunculkan amarah dari keluarga besar Aleksander. Mereka pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Insana dan Polres TTU.
Empat orang keluarga Aleksander, masing-masing Frans Taolin (adik kandung), Fredi Taolin (anak kandung), Kela Nope (ipar) dan Frans Taneo (sepupu) kepada Kompas.com di Kefamenanu, Rabu (11/12/2013) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/12/2013) kemarin petang sekitar pukul 15.00 Wita.
"Sebelumnya kami sudah mendapat informasi ada sekelompok orang yang ingin merusak kuburan ipar saya ini. Saya pun pergi mengecek langsung ke lokasi. Sampai di kuburan, sudah ada sekitar 20 orang dengan memegang sejumlah barang tajam, martil dan linggis (penggali). Mereka sementara (sedang) merusak dan menggali. Saya sempat menegur mereka untuk menghentikannya," ungkap Kela Nope.
Lanjut Kela, tegurannya ditanggapi emosional oleh kelompok orang diketahuinya adalah keluarga Hendrikus Y Luis. Mereka pun nyaris mengeroyok Kela dan istri serta anak-anaknya.
"Saya kemudian meminta mereka untuk membicarakan dengan baik-baik persoalan ini. Karena posisi saya terancam, saya pun membiarkan mereka melanjutkan pembongkaran itu. Lalu saya pergi melapor ke keluarga besar Taolin dan diteruskan ke polisi," jelasnya.
Sementara itu, Frans Taolin dan Fredi Taolin mengecam tindakan pembongkaran makam kerabatanya karena sangat tidak manusiawi. "Apapun alasannya, tindakan ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kita ingin membawa masalah ini ke jalur hukum agar para pelaku diproses," tandas Frans diamini Fredi.
Sengketa tanah
Menurut Frans, sebenarnya persoalan ini dilatarbelakangi sengketa tanah tempat Aleksander dikubur. Tanah itu diklaim oleh Hendrikus Y Luis sebagai miliknya dengan menunjukkan bukti pohon jati yang ditanamnya pada waktu Hendrikus menjadi kepala Dinas Kehutanan TTU.
"Padahal sesungguhnya tanah itu adalah tanah milik kerajaan (Raja Taolin), yang otomatis kami sebagai ahli waris kerajaan berhak atas tanah itu," jelas Frans.
Dihubungi terpisah, juru bicara keluarga Hendrikus Y Luis, Yoris Taone Masaubat mengatakan, tanah tempat dikuburnya jenazah Aleksander Taolin itu adalah milik Hendrikus Y Luis. Jauh sebelumnya, kata Yoris, masalah itu sudah disampaikan ke pihak Aleksander agar segera memindahkan makam Aleksander dan istrinya dari tempat itu.
"Selama ini areal kuburan itu sudah diberi garis polisi agar masalah sengketa tanah ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi dalam perjalanan, upaya penyelesaian proses ini tidak berjalan, sehingga keluarga mengambil langkah mengembalikan jenazah ke keluarganya," ujarnya singkat.