Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Camat Insana Sesalkan Polisi Tak Sikapi Kasus Pembongkaran Makam

Camat Insana, Erwin Taolin, SE, menyesalkan sikap kepolisian setempat yang tidak tidak mengambil tindakan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Camat Insana Sesalkan Polisi Tak Sikapi Kasus Pembongkaran Makam
Pos Kupang/Jumal Hauteas
Lubang kubur Aleksander Taolin dan istrinya, Agnes Taneo setelah dibongkar oleh keluarga Hendrikus Luis, diganti sebatang pohon pisang, Selasa (10/12/2013). Gambar diambil Rabu (11/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Makam mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Aleksander Taolin, dan istrinya Agnes Taneo, yang dikubur pada Oktober 2013 lalu di Nekenaek, Kampung Oelolok, Kelurahan Ainiut, Kecamatan Insana, TTU, dibongkar oleh sekelompok orang.

Aleks Taolin dan istrinya Agens Taneo dikuburkan satu lubang. Kerangka Aleks dan istrinya diganti dengan sebatang pohon pisang. Peti jenazah Aleks Taolin dan istrinya, Agnes Taneo, disimpan di depan rumah Maksimus Taolin, di Kefamenanu.

Pembongkaran kubur Aleks Taolin dan istrinya memunculkan amarah dari keluarga besar Aleksander. Mereka pun melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Insana dan Kepolisian Resor (Polres) TTU.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Insana, Iptu Petrus Liu yang dikonfirmasi Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2013) menegaskan, kasus tersebut merupakan kasus perdata murni, sehingga polisi tidak bisa mengambil langkah lebih jauh terkait tindakan pembongkaran kuburan Alex Taolin dan Agnes Taneo itu.

Camat Insana, Erwin Taolin, SE, menyesalkan sikap kepolisian setempat yang sudah disampaikan terkait adanya pembongkaran kuburan tersebut, namun tidak mengambil tindakan untuk menghentikan pembongkaran kuburan orang tua mereka.

"Kami sudah laporkan kepada polisi sejak kemarin (Selasa, 10/12/2013) sore saat pembongkaran dilakukan, tetapi polisi tidak melakukan tindakan pengamanan dan baru datang ke sini tadi pagi. Seharusnya polisi amankan saat rumah sedang dirusak, bukan tunggu sudah rata dengan tanah, baru polisi datang lalu foto sisa bangunan," tandas Camat Insana, Erwin Taolin ditemui Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di rumah Maksimus Taolin, Rabu (11/12/2013).

Pantauan Pos Kupang, Rabu (11/12/2013) kedua peti jenazah berukuran sekitar satu meter berisi tulang-belulang Alex Taolin dan istrinya, Agnes Taneu masih berada pada sisi jalan, tempat diletakkan oleh pihak keluarga Luis, Selasa (10/12/2013) sore sekitar pukul 19.00 Wita.

Berita Rekomendasi

Dua peti jenazah posisinya saling tindih, karena diduga dua peti tersebut tidak diletakkan dengan baik, melainkan diturunkan dari mobil dengan tergesa-gesa dan langsung ditinggal pergi begitu saja.

"Kami tidak akan mengubah posisi dua peti almarhum sebelum polisi menyatakan sudah boleh dipindahkan. Karena jangan sampai kami pindahkan, padahal polisi masih membutuhkan untuk proses penyelidikan," kata Erwin.

Untuk menghindar kedua peti jenazah terkena sinar matahari dan guyuran hujan, keluarga memasang terpal berwarna biru dan menutup ruas jalan masuk dengan batang kayu. Pihak keluarga juga membakar lilin di dekat dua peti yang berisi tulang-belulang Taolin dan istrinya itu.

Aleksander Taolin adalah anggota DPR RI tahun 1970, anggota DPRD Propinsi NTT periode 1972-1982 dan Ketua DPRD Kabupaten TTU dua periode, yakni tahun 1982 sampai 1992.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas