Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberi Uang ke Pengemis di Semarang akan Didenda Rp 1 Juta

Warga Semarang yang memberikan uang kepada pengemis, sejak tahun 2014 nanti, bisa dikenakan sanksi pidana ringan.

zoom-in Pemberi Uang ke Pengemis di Semarang akan Didenda Rp 1 Juta
www.communitynewspapers.com
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga Semarang yang memberikan uang kepada pengemis atau anak jalanan, sejak tahun 2014 nanti, bisa dikenakan sanksi pidana ringan.

Selain pemberi, pengemis yang menerima uang dari warga juga akan terkena pidana ringan. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anjal yang tengah digodok DPRD setempat.

"Besaran sanksinya mungkin Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," kata kabid PMKS Semarang Hengky di kantornya, Jumat (13/12/2013).

Ia menjelaskan, saat ini raperda anjal masih digodok. Terakhir, anggota DPRD dan pihaknya mensurvei tempat untuk panti rehabilitasi sosial. Panti yang disurvei antara lain Panti Amongroho, dan Damong jiwo.

Konsepnya, selain sanksi dan pidana, pemkot ingin merehabilitasi para anjal. Akan ada pembinaan, hingga pengembalian anjal ke daerahnya masing-masing.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas