Empat Orang Jadi Tersangka
Polres Palopo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Palopo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/12/2013).
Demikian diungkapkan Kepala Biro Pembinaan Operasi Brigjen Pol Wilmar Marpaung saat berjumpa dengan sejumlah wartawan termasuk Tribunnews.com di Mabes Polri, Senin (16/12/2013).
"Dalam kasus kerusuhan Lapas sudah ditentukan empat tersangka. Pertama RH yang menjadi provokator kerusuhan, kedua B pelaku penganiayaan, U pelaku pembakaran, dan A pelaku pembakaran. Tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi," kata Wilmar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sementara Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Sparatis Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri Kombes Pol Mashudi mengungkapkan bagaimana kejadian tersebut bermula. Awalnya Kalapas Sri Pamudji melakukan pengecekan di Lapas. Kemudian di satu blok bertemu Riti seorang narapidana yang ada di luar sel.
"Kemudian terjadi penganiayaan dan Riti memprovokasi sehingga penghuni Lapas lainnya ikut-ikutan merusak dan membakar Lapas," katanya.
Akibat kejadian tersebut Kalapas mengalami luka-luka di kepala, bahkan ada beberapa orang yang sempat disandera narapidana.
"Ada juga napi yang terluka. Jajaran Polres, TNI, dan Muspida melakukan langkah-langkah antisipasi," katanya.