Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Orang Jadi Tersangka

Polres Palopo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Orang Jadi Tersangka
TRIBUN TIMUR/THAMZIL
Lapas Palopo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Palopo menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/12/2013).

Demikian diungkapkan Kepala Biro Pembinaan Operasi Brigjen Pol Wilmar Marpaung saat berjumpa dengan sejumlah wartawan termasuk Tribunnews.com di Mabes Polri, Senin (16/12/2013).

"Dalam kasus kerusuhan Lapas sudah ditentukan empat tersangka. Pertama RH yang menjadi provokator kerusuhan, kedua B pelaku penganiayaan, U pelaku pembakaran, dan A pelaku pembakaran. Tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi," kata Wilmar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sementara Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Sparatis Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri Kombes Pol Mashudi mengungkapkan bagaimana kejadian tersebut bermula. Awalnya Kalapas Sri Pamudji melakukan pengecekan di Lapas. Kemudian di satu blok bertemu Riti seorang narapidana yang ada di luar sel.

"Kemudian terjadi penganiayaan dan Riti memprovokasi sehingga penghuni Lapas lainnya ikut-ikutan merusak dan membakar Lapas," katanya.

Akibat kejadian tersebut Kalapas mengalami luka-luka di kepala, bahkan ada beberapa orang yang sempat disandera narapidana.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada juga napi yang terluka. Jajaran Polres, TNI, dan Muspida melakukan langkah-langkah antisipasi," katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas