Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prabumulih Kota Nomor Lima Terkorup di Indonesia

FITRA mengklaim, Prabumulih merupakan kota terkorup ke-5 di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Prabumulih Kota Nomor Lima Terkorup di Indonesia
www.panoramio.com

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Edison

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengklaim, Prabumulih merupakan kota terkorup ke-5 di Indonesia.

Klaim itu bukan tanpa alasan kuat. Predikat itu, disematkan karena Pemkot Prabumulih terindikasi mengorupsi pembelanjaan anggaran belanja modal untuk kepentingan fasilitas umum. Hal itu, diketahui setelah FITRA melakukan survei pada 24 Juni 2013.

"Menurut survei FITRA yang kami terima, korupsi anggaran belanja modal untuk fasum itu merugikan negara sekitar Rp 2 miliar," kata Koordinator Program Sekolah Demokrasi Prabumulih, Tarech Rasyid, Senin (16/12/2013).

Selain itu, kata dia, tidak adanya kerjasama yang baik antara pemkot, DPRD, masyarakat, dan media massa, juga turut menjadi pertimbangan FITRA untuk menempatkan Prabumulih sebagai kota terkorup kelima di Indonesia.

Lebih lanjut, staf pengajar di Universitas IBA ini menuturkan, ada beberapa hal yang menyebabkan praktek korupsi terus marak di Prabumulih.

Penyebab pertama, besarnya biaya politik yang sudah dikeluarkan selama pemilihan kepala daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, kata dia, adanya celah dalam regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk menyimpangkan anggaran, sehingga tak jarang banyak kepala daerah tersangkut kasus korupsi.

"Karenanya, kami berharap Pemkot Prabumulih memperbaiki hal itu. Caranya tentu dengan melakukan transparansi kepada masyarakat," tutur Tarech.

Data Kota terkorup menurut FITRA :

1. Kota Tebing Tinggi, 6 kasus, nilai uang Rp 4.906.250.000
2. Kota Ambon, 13 kasus, nilai uang Rp 2.452.720.000
3. Kota Denpasar, 8 kasus, nilai uang Rp 2.191.690.000
4. Kota Bukit Tinggi, 4 kasus, nilai uang Rp 2.102.810.000
5. Kota Prabumulih, 6 kasus, nilai uang Rp 2.097.710.000.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas