Selingkuhi Suami Orang, Oknum PNS Ini Diturunkan Pangkatnya
Akhirnya RY salah satu PNS Pemkab Bateng yang dituding telah berselingkuh dengan AW
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Bangka Pos, Zulkodri
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Setelah terbukti melakukan pelanggaran indisipliner. Akhirnya RY salah satu PNS Pemkab Bateng yang dituding telah berselingkuh dengan AW yang masih berstatus suami orang, dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun.
Kepala BKD Bateng, H Saimi didampingi Kabid Pengembangan Amarullah mengatakan sanksi yang diberikan sudah dibahas dalam rapat badan pertimbangan hukuman disiplin (Baperhudis) yang diketuai Sekda Bateng, Ibnu Saleh beberapa waktu lalu.
Sanksi ini, diberikan sebagai pembinaan bagi yang bersangkutan sekaligus sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya
" Sudah diberikan, sanksinya. Itu sudah diatur dan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujarnya kepada bangkapos.com, Senin (16/12/2013).
Dikatakan Saimi, RY sebelumnya berpangkat 2D, dengan sanksi ini, pangkatnya menurun menjadi 2C.
Untuk saat, ini, yang bersangkutan, sementara ini, ditempatkan di BKD untuk pembinaan lebih lanjut.
Kenapa sanksi diberikan karena yang bersangkutan tidak bisa menjaga martabat sebagai PNS.
" Di dalam PP itu, diatur masalah sanksi. Dan hak pembelaan diri. Tetapi yang bersangkutan tidak melakukan pembelaan, dan menerima," ulasnya.
Dikatakan, Saimi, ada beberapa kategori sanksi yang dapat diberikan, mulai dari sanksi berat, cukup berat sehingga ringan. Untuk Ry diberikan sanksi cukup berat.