Suap Hakim Bansos, Toto Hutagalung Divonis 7 Tahun Penjara
Atas putusan majelis hakim ini, baik Toto maupun Asep menyatakan pikir-pikir
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung Toto Hutagalung dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/12/2013).
Setelah memvonis Toto, majelis hakim kemudian memvonis terdakwa pada kasus yang sama Asep Triana dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Toto dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Asep dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim ini, baik Toto maupun Asep menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU juga menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan baik Toto maupun Asep mengaku vonis yang dijatuhkan kepada mereka ini dinilai cukup berat.
"Saya bukan penyelenggara negara. Saya tidak merugikan keuangan negara. Hukuman ini bagi saya cukup berat," kata Toto.
Sedangkan Asep mengaku, apa yang dilakukannya ini hanya menjalankan perintah atasannya yang tidak lain adalah Toto Hutagalung.
"Saya hanya menjalankan perintah, hukuman ini saya kira cukup berat," kata Asep.
Toto adalah Ketua Ormas Gasibu Padjadjaran. Sedangkan Asep adalah anak buah Toto. Dalam persidangan Toto mengaku ia hanya memenuhi permintaan hakim Setyabudi yang memintainya sejumlah uang. Setyabudi akan menjalani sidang vonis Selasa (17/12/2013) besok. (san)