Subri 6 Bulan Jadi Kepala TU Kejati Jambi
Para jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi kaget, mengetahui Subri Kepala Kejaksaan Negeri Praya ditangkap KPK
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Para jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi kaget, mengetahui Subri Kepala Kejaksaan Negeri Praya ditangkap KPK. Pasalnya, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kejati Jambi sekitar 2011.
Informasi sementara yang diperoleh Tribun dari para jaksa, Subri pernah bertugas di Kejati Jambi selama enam bulan pada 2011. Namun untuk waktu tepatnya, belum diperoleh informasi resmi. "Di Jambi dia orangnya baik. Dulu rajin salat, saya ingat sering bareng. Dia menjabat di TU, dua kepala TU sebelum ini seingat saya," ujar Jaksa yang enggan disebut namanya kepada Tribunjambi.com, Senin (16/11) pagi.
Sepengetaahuan dia dan penuturan beberapa jaksa, ketika di Jambi, Subri merupakan pribadi yang tidak neko-neko. Dia juga tidak menangani kasus-kasus besar di Jambi. Setahu saya gak tangani kasus besar," lanjutnya.
Jaksa Kamin pun mengatakan hal senada. Setahu dia yang ketika itu juga baru masuk kejati, Subri tidak lama di kejati, sekitar enam bulan. "Belum tahu kalau kasus-kasus apa yang ditangani," ungkapnya.
Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Masyrobi, terkait kasus Subri itu enggan berkomentar. "Jangan tanya saya ya soal itu," ujarnya. Jaksa lain yang enggan disebut nama, atas kejadian yang menimpa Kajari Praya itu mengaku tidak percaya, karena sepengetahuannya, Subri adalah jaksa yang baik. "Informasi kawan kejaksaan sana, kemungkinan itu dijebak," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.