Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subri 6 Bulan Jadi Kepala TU Kejati Jambi

Para jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi kaget, mengetahui Subri Kepala Kejaksaan Negeri Praya ditangkap KPK

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in  Subri 6 Bulan  Jadi Kepala TU Kejati Jambi
TRIBUNJAMBI/DUANTO A SUDRAJAT
Jaksa Subri, saat masih bertugas di Kejati Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi,  Duanto A Sudrajat

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Para jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi kaget, mengetahui Subri Kepala Kejaksaan Negeri Praya ditangkap KPK. Pasalnya, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kejati Jambi sekitar 2011.

Informasi sementara yang diperoleh Tribun dari para jaksa, Subri pernah bertugas di Kejati Jambi selama enam bulan pada 2011. Namun untuk waktu tepatnya, belum diperoleh informasi resmi. "Di Jambi dia orangnya baik. Dulu rajin salat, saya ingat sering bareng. Dia menjabat di TU, dua kepala TU sebelum ini seingat saya," ujar Jaksa yang enggan disebut namanya kepada Tribunjambi.com, Senin (16/11) pagi.

Sepengetaahuan dia dan penuturan beberapa jaksa, ketika di Jambi, Subri merupakan pribadi yang tidak neko-neko. Dia juga tidak menangani kasus-kasus besar di Jambi. Setahu saya gak tangani kasus besar," lanjutnya.

Jaksa Kamin pun mengatakan hal senada. Setahu dia yang ketika itu juga baru masuk kejati, Subri tidak lama di kejati, sekitar enam bulan. "Belum tahu kalau kasus-kasus apa yang ditangani," ungkapnya.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Masyrobi, terkait kasus Subri itu enggan berkomentar. "Jangan tanya saya ya soal itu," ujarnya. Jaksa lain yang enggan disebut nama, atas kejadian yang menimpa Kajari Praya itu mengaku tidak percaya, karena sepengetahuannya, Subri adalah jaksa yang baik. "Informasi kawan kejaksaan sana, kemungkinan itu dijebak," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas