Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa Setyabudi Tejocahyono dengan hukuman 12 tahun

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara
GANI KURNIAWAN
Hakim Setyabudi Tedjocahyono memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/11/2013). Dihadapan majelis hakim, Setyabudi mengaku salah telah menerima uang suap dalam perkara korupsi dana bansos Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Setyabudi Tejocahyono dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada saidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (17/12/2013).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 1 tahun kurungan. Atas vonis tersebut, baik Setyabudi maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Nur Hakim SH MH dengan dua hakim anggota Barita Lumban Gaol SH dan Basari Budhi SH yang membacakan putusan secara bergantian menyatakan terdakwa Setyabudi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menilai terdakwa Setyabudi bersalah pada dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf c subsider pasal 6 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan dakwaan kedua primer pasal 6 ayat (1) huruf a subsider pasal 5 ayat (1) huruf a, serta dakwaan ketiga primer pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat (2) junto pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Nur Hakim, dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan bagi terdakwa Setyabudi adalah sebagai hakim, ia tidak peka terhadap upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.

Berita Rekomendasi

Selain itu sebagai penegak hukum, Setyabudi justru tidak memberikan contoh baik bagi pemberantasan korupsi. Perbuatannya ini juga telah melanggar kode etik hakim dan berlawanan dengan upaya Mahkamah Agung (MA) untuk membenahi lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Setyabudi mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Usai persidangan kuasa hukum Setyabudi, Joko Sriwidodo SH mengatakan, vonis terhadap kliennya ini cukup berat. Pihaknya kata Joko, akan berunding terlebih dulu dengan Setyabudi untuk menyikapi vonis tersebut. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas