Penjara jadi 'Benteng Kokoh' Bandar Narkoba di Jawa Timur
Edi Simon (56) dan Sueb (23), harus bolak-bolak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Laporan Tim Investigasi Surya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ada seribu jalan menuju Roma, petitih kuno tersebut tampak menjadi spirit bagi banyak bandar narkoba yang apes tertangkap, lantas medekam dalam terunggu.
Buktinya, meski berada dalam penjara, banyak bandar narkoba yang masih mampu mengendalikan bisnis haramnya tersebut. Misalnya, yang terjadi di daerah Jawa Timur.
***
Edi Simon (56) dan Sueb (23), harus bolak-bolak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya, menjadi terdakwa dalam kasus penyalagunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Pada sidang Selasa (17/12/2013) kemarin, keduanya hadir di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Fauzi dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan kali ini petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, yang menangkap mereka.
Kedua terdakwa merupakan mata rantai jaringan bisnis narkoba yang dikendalikan Benny.
Hebatnya, Benny mengendalikan bisnis haram itu dari balik sel Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkoba Madiun.
"Iya pesan barang lewat telepon. Saat itu, saya mengambil 50 gram sabu-sabu dari dia (Edi Simon)," jawab Sueb ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suci Anggraeni.
Menurut Sueb, setelah pesan lewat telepon, barang biasa diantar. "Apa benar saudara tinggal mengambil di suatu tempat yang disepakati?" tanya Hakim Suci.
"Iya" jawab sambil duduk di kursi pesakitan.
Sueb mengaku biasa bertindak sebagai kurir. Ia kebagian tugas mengambil paket atas perintah Edi Simon.
Paket itu diambilnya dari Benny, seorang narapidana narkoba yang masih mendekam di Lapas Madiun.
Namun, terkadang, barang itu diambilnya dari Sujani Sima, yang penghuni Lapas Lowokwaru Malang.
Saat mengambil paket dari Sujani inilah, Sueb apes. Ia tertangkap BNN Jatim. Dari Edi Simon dan Sueb inilah akhirnya terkuak jaringan besar di atasnya.
Pusat jaringan bisnis itu ternyata berada di Lapas Madiun.
Pengendalinya bernama Benny, pengedar lama di Jatim, yang mendekam di lapas Madiun sejak 2011 silam.
Hampir tiga tahun di penjara, bisnis Benny ternyata tetap subur dan lempeng.
Perempuan bernama Sujani Sima, yang ditangkap di Lapas Lowokwaru, belakangan diketahui merupakan istri Benny.
Perempuan 49 tahun itu juga berstatus narapidana narkoba.
Tak cuma Edi Simon dan Sueb, anak kaki Benny yang beroperasi di luar penjara, khususnya di Surabaya.
Masih ada nama lain, yang juga ikut digulung petugas BNN. Yaitu Andy (26) anak Benny, dan Ponidi, 62 tahun, paman. (idl/ufi)