YARA Minta Bintang Bulan Diakui Sebagai Bendera Aceh
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, meminta pemerintah pusat untuk bersikap adil.
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, meminta pemerintah pusat untuk bersikap adil dan rasional dalam menyikapi peraturan daerah atau qanun yang dihasilkan oleh Pemerintah Aceh.
Terutama, kata dia, qanun terkait Bendera Bintang Bulan.
"Pusat jangan bersikap mendua, karena akan membuat rakyat Aceh kebingungan. Jangan di satu sisi mengatakan qanunnya ilegal, tapi di sisi lain malah mengirimkan wakilnya untuk hadir pada acara pengukuhan wali," tulis Safaruddin kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (17/12/2013).
Menurut dia, kehadiran Pangdam IM, Kapolda dan tiga utusan Kemendagri dalam acara pengukuhan WN, menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat telah menyetujui Qanun Lembaga Wali Nanggroe.
Meskipun, kata dia, dalam banyak kesempatan dikatakan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. "Beranjak dari hal tersebut, maka Qanun Bendera dan Lambang Aceh juga sudah dapat diberlakukan, karena statusnya sama dengan Qanun WN," kata Safaruddin.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta Kapolda dan Pangdam agar tidak melarang pengibaran bendera Aceh yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh. Menurut dia, bendera dan lambang adalah masalah politik karena qanun tersebut dihasilkan oleh lembaga politik (DPRA dan Gubernur).
"Kami berharap Kapolda dan Pangdam konsisten dengan sikapnya, jangan berpolitik di Aceh. Bendera dan lambang Aceh ini juga tidak mengancam teritorial, dan itu masalah politik antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat," kata Safaruddin.
Ia juga menegaskan, YARA siap mengadvokasi pengibaran bendera Bintang Bulan, karena bendera tersebut telah disahkan oleh lembaga negara yang konstitusional.
"Bagi masyarakat yang mendapat intimidasi dan kekerasan dalam pengibaran bendera Bintang Bulan dapat melaporkan ke kantor YARA di seluruh Aceh," kata dia. (nal)