Putusan Sengketa Pilkada Garut Hari Ini
Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada Garut 2013 putaran kedua rencananya digelar di Gedung MK, Kamis (19/12) pukul 14.00.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada Garut 2013 putaran kedua rencananya digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/12) pukul 14.00.
Pihak penggugat, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur, dan pihak terkait, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut nomor urut 8, Rudy Gunawan-Helmi Budiman, sama-sama optimis memenangkan sidang.
Rudy Gunawan mengatakan putusan MK tersebut akan mengakhiri sengketa Pemilukada Garut 2013, sekaligus menjadi dasar pengukuhan bagi calon yang dinyatakan memenangkan Pemilukada Garut 2013 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Rudy menganggap MK kurang memerhatikan dan menanggapi gugatan yang menjadi inti persoalan sebelumnya, yakni tentang dugaan penggelembungan suara dan validasi hasil rekapitulasi perolehan suara.
"Saya sebagai lawyer memahami, MK tidak menyentuh inti persoalan, yakni dugaan penggelembungan suara. Itulah yang jadi wewenang MK. Tetapi yang dibahas malah yang menjadi kewenangan Panwaslu dan KPU," kata Rudy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/12).
Dengan tidak dibahasnya masalah dugaan penggelembungan suara ini, tuturnya, pihaknya optimis dapat memenangkan sidang. Rudy mengatakan optimis bahwa MK yang tidak menemukan bukti kesalahan pada hasil rekapitulasi suara akan memenangkan KPU Kabupaten Garut yang juga sebagai pihak tergugat sebagai pemenang sidang.
"Dibahas juga adanya money politic yang diduga dilakukan sebuah sekolah di Banjarwangi, tapi tidak terbukti. Tapi intinya, MK tidak menjurus ke dugaan pelanggaran formulir C1 tentang rekapitulasi. Tetap saja, saya hormati langkah pasangan nomor 5 ini untuk menempuh jalur hukum ke MK. Kita lihat putusannya nanti," katanya.
Dihubungi terpisah, Abdusy Syakur mengatakan pihaknya pun optimis memenangkan gugatan tersebut di MK. "Kami telah mendengarkan kesaksian dari para saksi pada sidang-sidang lalu," kata Syakur.
Menurutnya hal-hal tersebut memengaruhi perolehan suara pada Pemilukada Garut 2013 putaran kedua. Karenanya, Syakur yakin gugatannya tidak akan ditolak, melainkan diterima tanpa sanggahan. Pihaknya pun siap menghadiri sidang tersebut, Kamis (19/12).
Sebelumnya diberitakan, melalui rapat pleno terbuka pada 26 November 2013, KPU Kabupaten Garut menetapkan Rudy Gunawan dan Helmi Budiman sebagai pemenang Pemilukada Garut 2013 sekaligus sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2014-2019.
Rudy Gunawan - Helmi Budiman mendapat 524.164 atau 50,31 persen suara. Sedangkan, pasangan Agus Hamdani - Abdusy Syakur mendapat 517.769 suara atau 49,69 persen. Dari 1.760.130 warga yang memiliki hak pilih, 1.041.933 warga di antaranya menggunakan hak pilih secara sah. Sedangkan, 29.590 suara yang diberikan dinyatakan tidak sah. Partisipasi pemilih mencapai 60,88 persen atau 1.071.523 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, jumlah suara yang didapat pasangan Rudy Gunawan - Helmi Budiman dan pasangan Agus Hamdani - Abdusy Syakur hanya memiliki selisih 6.395 suara atau 0,62 persen dari keseluruhan suara sah. (sam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.