Terdakwa Kasus Gratifikasi KUA Kediri Pasrah
"Ya, kita serahkan ke Tuhan yang maha esa saja. Nanti akan terungka salah atau benarnya," jawabnya
Laporan Wartawan Surya,M Taufik
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Romli, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kota selaku terdakwa kasus dugaan gratifikasi mengaku pasrah terkait kasus yang membelitnya.
"Kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung," jawab Romli ditemui sesaat setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (19/12/2013).
Ditanya tentang pembelaannya yang ditolak jaksa dan majelis hakim, Romli tidak banyak menjawab. Pria yang rembutnya sudah beruban itu mengaku pasrah atas kasusnya.
"Ya, kita serahkan ke Tuhan yang maha esa saja. Nanti akan terungka salah atau benarnya," jawabnya singkat.
Dalam sidang ini, majlis hakim yang diketuai Sri Herawati melonak eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Romli, Rizal Rahim dan rekannya.
Dan sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menolak pembelaan tersebut. Sidang dilanjutkan, Kamis (2/1/2014) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi terkait perkara ini.