Penculik Mahasiswi Akbid Cianjur Minta Tebusan Rp 130 Juta
Aksi penculikan yang dilakukan pria berinisial R (30) berakhir di Tol Jagorawi, Bogor, Jumat (20/12) siang
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Aksi penculikan yang dilakukan pria berinisial R (30) berakhir di Tol Jagorawi, Bogor, Jumat (20/12) siang. Ia dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur yang melakukan pengejaran selama 2 x 24 jam setelah pelaporan.
R mengaku melakukan penculikan terhadap seorang mahasiswa akademi kebidanan (Akbid), di Kabupaten Cianjur, S (19), untuk membayar utang. Ia pun mengaku mengenal anak ketiga dari pasangan Yadi dan Ermina ini sudah sejak lama sebelum melakukan aksinya.
"Sebelum saya melakukan aksi, memang sudah janjian. Kami ketemuan pukul 08.30 di terminal. Tadinya saya belum ada rencana mau culik dia, tapi hanya ingin membawanya pergi," kata R di Mapolres Cianjur, Jumat (20/12).
Dalam melakukan penculikan, R mengaku, berkomunikasi dengan orangtua korban. Ia meminta uang tebusan sebesar Rp 130 juta untuk keselamatan S. Namun ia baru mendapatkan uang tebusan sebesar Rp 5,6 juta sampai akhirnya dicokok di pinggir jalan tol.
"Rencananya akan saya bawa lebih jauh jika permintaan saya tidak dikabulkan. Sedangkan uang tebusan yang sudah dikirim baru dipakai untuk biaya perjalanan dari Cianjur, Bogor, Jakarta dan Sukabumi," kata R mengaku tidak melakukan kekerasan seksual terhadap S.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, yang memimpin langsung pengejaran, mengatakan, penangkapan R berawal dari pelaporan orang tua S pada Rabu (18/12).
Orang tua S yang merupakan Warga Kampung Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini, mengaku mendapatkan ancaman dan dimintai uang tebusan untuk membebaskan S.
"Orangtua S yang mendapatkan telepon bernada ancaman kemudian melapor kepada kami pukul 12.00. Setelah itu langsung kami lakukan pengejaran," ujar Dedy.
Petugas masih melakukan pendalaman lantaran ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus penculikan ini. Adapun modus yang dilakukan R, yakni bermula dengan berkenalan kemudian menculiknya untuk mendapatkan tebusan dari orangtua korban.
Dikatakan Dedy, ketika penangkapan dilakukan tersangka sempat membanah dan melakukan perlawanan. Namun kemudian tersangka diamankan setelah tak bisa lagi menyangkal atas perbuatannya. Adapun tersangka R akan dijerat pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.