Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dada Rosada-Edi Siswadi Disidang 2 Januari 2014

Majelis hakim kasus suap dengan terdakwa Dada dan Edi Siswadi ini adalah majelis hakim yang uga menangani perkara empat

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dada Rosada-Edi Siswadi Disidang 2 Januari 2014
/henry lopulalan
BERKAS LENGKAP - Mantan Walikota Bandung Dada Rosada (depan) dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi setelah menandatangani surat P21 atau berkas lengkap di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis, (12/12/2013). Keduanya akan segera menjalani persidangan kasus suap hakim terkait pengurusan perkara Bansos Bandung. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pimpinan Pengadilan Tipikor Bandung menetapkan persidangan kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan sekda Kota Bandung Edi Siswadi akan digelar Kamis (2/1/2014) mendatang.

Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio SH MH mengatakan, selain telah menetapkan jadwal sidang, pihaknya juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara dua mantan orang kuat di Kota Bandung itu.

Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, majelis hakim kasus suap dengan terdakwa Dada dan Edi Siswadi ini adalah majelis hakim yang uga menangani perkara empat tersangka lain pada kasus tersebut.

Mereka adalah ketua majelis hakim Nur Hakim SH MH dengan dua hakim anggota yakni Barita Lumban Gaol SH MH dan Basari Budhi SH MH.

Dada dan Edi Siswadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menjadi dalang dalam penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono. Penyuapan ini agar tujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos dikuatkan hukumannya di tingkat banding sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Bandung yakni hanya 1 tahun penjara. Selain itu suap juga agar nama Dada dan Edisis tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos.

Terkait kasus suap ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah memvonis empat terdakwa lainnya yakni Setyabudi Tejocahyono dengan hukuman 12 tahun penjara, Herry Nurhayat 5 tahun penjara, Toto Hutagalung 7 tahun penjara, dan Asep Triana 3,5 tahun penjara. (san)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas