Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bocah Ini Curi Motor Demi Punya Baju Natal

Berharap bisa memakai baju baru saat merayakan Natal 2013, dua bocah nekat mencuri sepeda motor.

zoom-in Dua Bocah Ini Curi Motor Demi Punya Baju Natal
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Tiga orang pelajar yang mencuri 2 unit sepeda motor, tengah diamankan polisi di Polsek Oebobo 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Berharap bisa memakai baju baru saat merayakan Natal 2013, dua bocah di Kota Manado, Sulawesi Utara, nekat mencuri sepeda motor.

Kedua bocah tersebut adalah Kelo alias ML (16) dan Hesky alias HS (18). Keduanya merupakan warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Manado.

"Anggota kami dari Tim Reserse Mobil (Resmob) menangkap mereka di rumah masing-masing pada Minggu malam," ujar Kepala Subag Humas Polresta Manado Ajun Komisaris Johny Kolondam, Senin (23/12/2013).

Menurut Kolondam, anggotanya terpaksa berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap kedua pencuri motor tersebut. Adalah Made Desa Purwanti (32) yang melaporkan kehilangan motor Honda Beat-nya di tempat parkir Pura Jagadhita, Taas, pada Jumat (20/12/2013).

Berdasarkan keterangan Kolondam, kedua pelaku ini merupakan pencuri amatiran. Mereka mengaku baru kali itu melakukan tindakan tersebut.

ML sebagai eksekutor dan HS yang bertugas mencari pembeli. Anggota polisi yang berpura-pura menjadi pembeli mencoba menawar motor tersebut. Setelah yakin bahwa motor yang mereka jual adalah motor hasil curian, polisi kemudian menangkap keduanya.

Di hadapan polisi, ML mengaku motivasinya mencuri motor tersebut adalah ingin mendapatkan uang untuk membeli baju buat Natal. "Kami mau jual Rp 3 juta. Tapi belum sempat dijual sudah ditangkap," aku ML.

BERITA REKOMENDASI

Dalam aksinya, ML menceritakan bahwa dia melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam Pura melalui loteng. Setelah berhasil masuk, dia kemudian mengambil kunci motor dan membawa lari motor tersebut.

ML kemudian menyerahkan motor curian tersebut ke HS untuk dijual. Kini kedua bocah tersebut terancam tidak bisa merayakan Natal karena harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Walaupun masih dibawah umur, menurut Kolondam, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas