Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Hambit Bintih Tetap Dilantik Jadi Bupati Gunung Mas

Meski kini berstatus tersangka, Bupati terpilih Gunung Mas, tampaknya bakal tetap dilantik.

zoom-in Mendagri: Hambit Bintih Tetap Dilantik Jadi Bupati Gunung Mas
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (8/11/2013). Hambit yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski kini berstatus tersangka kasus suap di Mahkamah Konstitusi, Bupati terpilih Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih, tampaknya bakal tetap dilantik.

Bahkan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih tinggal menunggu surat izin pelantikan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti-rasuah tersebut, nantinya bakal memberikan surat izin kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk melantik Hamit Bintih.

"Tadi Pak Teras (Gubernur Kalteng Teras Narang) telepon saya. Di Gunung Mas itu, beliau minta ke KPK untuk meminta surat persetujuan pelantikan Hambit Bintih," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Senin (23/12/2013).

Hanya, kata dia, KPK belum menerbitkan surat persetujuan itu. "Tapi belum ke luar," kata dia.

Gamawan mengatakan, kalau KPK telah memberi persetujuannya, pelantikan Hambit Bintih akan diselenggarakan paling lambat Selasa (31/12/2013) nanti.

Pasalnya, kata dia, masa jabatan Bupati Gunung Mas sebelumnya habis pada tanggal tersebut. Walaupun, jabatan bupati periode 2008 hingga 2013 dijabat Hambit Bintih pula.

Berita Rekomendasi

"Kan sampai 31 (Desember) habisnya (masa jabatan)," kata Gamawan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu.

Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas