Pemblokiran Bandara Oleh Satpol PP: Gila! Baru Terjadi di Dunia
Pemblokiran Bandara Bandara Turelelo Soa, oleh petugas Satpol PP Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur mengejutkan banyak pihak
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawati Pos Kupang, Diana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Pemblokiran Bandara Turelelo Soa, oleh petugas Satpol PP Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur Sabtu (21/12/2013) mengejutkan banyak pihak termasuk anggota DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI asal Ngada, Yosep Nae Soi bahkan menyebut peristiwa ini merupakan kejadian langka yang pertama kali di dunia.
"Kepala bandaranya ke mana? Gila! Ini baru terjadi di dunia," kata Yosep Nae Soi, ketika dihubungi melalui telepon, Sabtu (21/12/2013) malam.
Yosep Nae Soi menyayangkan kejadian tersebut, apalagi didalangi oleh bupati sebagai kepala daerah. "Saya sebagai mantan Ketua Pansus UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, sangat menyayangkan kejadian ini," tegas Nae Soi.
Ia menjelaskan, dalam UU Penerbangan itu, pasal 201 menyatakan, setiap orang dilarang berada di dalam ruangan pada daerah tertentu di dalam bandara, kecuali mendapat izin dari otoritas bandara.
Nae Soi mengatakan, di dalam bandara ada daerah yang sangat terlarang dan hanya untuk orang-orang tertentu yang bisa masuk. Ada daerah terlarang terbatas, di mana tidak hanya otoritas bandara, tapi orang luar juga bisa masuk dengan izin otoritas bandara.
Mengacu pada UU Nomor 1/2009 tersebut, tegas Nae Soi, tidak ada alasan siapa pun juga untuk menduduki bandara. "Kalau itu terjadi, sebagai mantan Ketua Pansus UU No: 1/2009, saya sangat menyesal dan kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi diduduki oleh Satpol PP. Tidak boleh," katanya.
Nae Soi juga menyoroti kinerja Merpati. Ia mengatakan, manajemen Merpati diharapkan memberikan kemudahan-kemudahan bagi pejabat negara di daerah, terutama berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan.
"Bukan kemudahan untuk tidak bayar, tetapi pelayanan. Kedua belah pihak introspeksi diri," kata Nae Soi.
Nae Soi akan membawa masalah ini dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan dalam waktu dekat. "Kita tunggu laporan resmi dari Kepala Bandara Soa melalui Menteri Perhubungan. Kita akan pertanyakan masalah ini saat rapat kerja dengan menteri perhubungan," ujarnya.
Dari keamanan dan keselamatan penerbangan, demikian Nae Soi, apakah ada pelanggaran atau yang menjurus kepada terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan. "Kalau terjadi apa-apa di udara, misalnya karena bahan bakar habis, siapa yang bertanggung jawab? Harus ada sikap tegas dari otoritas bandara terhadap masyarakat luar bahwa bandara daerah terlarang untuk siapapun yang masuk tanpa izin otoritas bandara," tandasnya.
Nae Soi menegaskan, apapun alasannya, siapapun orangnya, bahkan presiden sekalipun tidak boleh masuk ke bandara tanpa izin otoritas bandara. Menurut dia, yang berhak di bandara hanya otoritas bandara, begitu juga di laut.
Seperti diberitakan, Bupati Ngada, Marianus Sae sempat memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Perintah tersebut muncul karena Mariaus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.