Tersangka Penculik Tewas Usai Terluka di Ruang Penyidik
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM mendapat informasi bahwa R tewas di ruang penyidik
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Tersangka penculikan S (19), mahasiswa akademi kebidanan (akbid) di Kabupaten Cianjur, R (30), bernasib tragis. R tewas beberapa jam setelah diciduk dan digelandang jajaran Sat Reskrim ke Markas Polres Cianjur, Jumat (20/12/2013) sore.
Pria yang disebut-sebut warga Kota Sukabumi itu tewas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Cianjur, Jumat (20/12/2013) malam. Hal itu ditegaskan Kepala Kamar Mayat RSUD Cianjur, Udin Wahyudin, ketika ditemui Tribun di ruang jenazah, Minggu (22/12).
"Iya, betul, ada tersangka penculikan tewas yang berinisial R dan beralamat di Kota Sukabumi. R tewas setelah mendapat perawatan di ruang IGD sekitar pukul 19.00. Jasadnya datang ke ruang kami sekitar pukul 19.45," ujar Udin.
Penyebab kematian R, kata Udin, adalah pendarahan yang keluar dari lehernya. Menurut diagnosis IGD RSUD Cianjur, R mengalami shock hypo polemic akibat luka sobek di leher sebelah kanan. Luka robek itu memiliki lebar 3 sentimeter dengan kedalaman 5 sentimeter
"Tertusuk yang diakibatkan tusukan benda tajam. Benda tajam itu mengenai pembuluh darah sehingga terjadi pendarahan yang hebat," ujar Udin.
Selain luka tusukan pada bagian leher, di wajah R terdapat luka lebam. Luka lebam itu ada di bagian kening dan mata sebelah kanan akibat benturan. Dokter forensik dr Fahmi Hakim SpF sudah mengautopsi jasad R atas permintaan Polres Cianjur.
"Tadinya kami hanya ketitipan jasad karena tersangka yang tewas ini belum diketahui alamat jelasnya. Polisi juga sedang mencari alamat keluarganya. Dan hari ini (kemarin, Red) sekitar jam 11.00 jasadnya sudah di ambil orang tuanya," ujar Udin. Alamat korban di Jalan Siliwangi, Gang H Marzuki RT 02/06, Desa Kebon Jati, Kecamatan Cikole, Sukabumi.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, menegaskan, R tewas beberapa jam setelah diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur. R tewas di RSUD Cianjur untuk diberi pertolongan.
"Tersangka ini melakukan percobaan bunuh diri. Dia melakukan itu di ruangan penyidik. Tapi untuk detailnya saya akan menjelaskan dan menerangkan kejadian ini besok (Senin, Red) di Mapolres Cianjur karena memang banyak wartawan yang menanyakan," ujar Dedy kepada Tribun ketika dihubungi melalui ponselnya, Minggu (22/12/2013).
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani, mengatakan, kematian R akan menjadi perhatian pihaknya. Menurut dia, pihaknya akan mengusut tuntas penyebab kematian R yang tewas setelah beberapa jam diciduk Polres Cianjur.
"Jika pelakunya oknum aparat penegak hukum maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Siane kepada wartawan melalui ponselnya, kemarin.
Siane menambahkan, pihaknya akan mengusut adanya tindakan oknum aparat yang berlebihan dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka. Pasalnya, ia mendapat informasi bahwa R tewas di ruang penyidik.
"Jangan sampai ada oknum polisi yang melakukan tindakan main hakim sendiri dibiarkan begitu saja. Semuanya harus mengedepankan proses hukum," ujar Siane.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penculikan yang dilakukan pria berinisial R berakhir di Tol Jagorawi, Bogor, Jumat (20/12) siang. Ia dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur yang melakukan pengejaran selama 2x24 jam setelah pelaporan.
R mengaku menculik seorang mahasiswa akbid di Kabupaten Cianjur, S (19), untuk membayar utang. Ia pun mengaku mengenal anak ketiga pasangan Yadi dan Ermina ini sudah sejak lama sebelum melakukan aksinya.
"Sebelum saya melakukan aksi memang sudah janjian. Kami ketemuan jam 08.30 di terminal tadinya saya belum ada rencana mau culik dia, tapi hanya ingin membawanya pergi," kata R di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Cianjur, Jumat (20/12/2013).
Dalam melakukan penculikan, kata R, ia berkomunikasi dengan orang tua korban. Ia meminta uang tebusan Rp 130 juta untuk keselamatan S. Namun ia baru mendapat uang tebusan Rp 5,6 juta sampai akhirnya dicokok di pinggir jalan tol.
"Rencananya akan saya bawa lebih jauh jika permintaan saya tidak dikabulkan. Sedangkan uang tebusan yang sudah dikirim baru dipakai untuk biaya perjalanan dari Cianjur, Bogor, Jakarta, dan Sukabumi," kata R, yang mengaku tidak melakukan kekerasan seksual terhadap S.
Dalam kesempatan sebelumnya, Dedy mengatakan, penangkapan R berawal dari pelaporan orang tua S, Rabu (18/12). Orang tua S, yang merupakan warga Kampung Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengaku menerima ancaman dan dimintai uang tebusan untuk membebaskan S dari sekapan penculik.
"Awal kejadian sekitar pukul 09.00 dan tempat kejadian perkaranya ada di sekitar Terminal Rawa Bango. Orang tua S yang menerima telepon bernada ancaman kemudian melapor kepada kami pukul 12.00. Setelah itu langsung kami lakukan pengejaran," ujar Dedy kepada Tribun, Jumat.
Menurut Dedy saat itu, pihaknya baru menangkap R yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya masih melakukan pendalaman lantaran ada indikasi keterlibatan pihak lain. Adapun modus yang dilakukan R bermula dengan berkenalan, kemudian menculiknya untuk mendapatkan tebusan dari orang tua korban.
"Untuk sementara kami fokus untuk penyelamatan korban karena menyangkut nyawa orang lain. Dan saat ini korban akan menjalankan perawatan secara fisik dan psikis atas peristiwa ini," ujar Dedy.
Menurut Dedy, ketika penangkapan dilakukan, tersangka sempat membantah dan melakukan perlawanan. Namun kemudian tersangka ditangkap setelah tak bisa lagi menyangkal atas perbuatannya. Adapun tersangka R akan dijerat Pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. CIS/TRIBUN JABAR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.