DPO Kredit Usaha Tani Ditangkap di Grobogan
Djumadi bin Abu Naim, warga Desa Boyolali RT 02 RW 01 Kecamatan Gajah, tertangkap Tim Pidsus Kejari Demak
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Alfi M Muhamad
TRIBUNNEWS.COM - DEMAK - Djumadi bin Abu Naim, warga Desa Boyolali RT 02 RW 01 Kecamatan Gajah, tertangkap Tim Pidsus Kejari Demak yang bekerjasama dengan Tim Kejari Purwodadi. Buronan kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT), sekitar pukul 19.30 Senin (23/12/2013) malam, terpidana ditangkap saat bersembunyi di Desa Tuko Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Zairida, saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (24/12/2013) mengatakan penangkapan dilakukan dengan cara tim membuntuti istri Djumadi yang akan memindahkan lokasi persembunyian terpidana.
"Sempat terjadi pengejaran yang dilakukan menggunakan mobil sebelum terpidana tertangkap," jelasnya.
Kasi Pidsus Dafit Supriyanto yang memimpin Tim Kejari Demak sempat memblokir akses jalan menuju hutan karena dikawatirkan terpidana akan kabur dengan mengendarai motor melalui jalan hutan. Kejaksaan mengirm Djumadi ke Rumah Tahanan Demak setelah melengkapi segala administrasi terpidana
Djumadi ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang sejak 2011. Putusan inkracht van gewidsje dari MA RI nomor 1549/Pid.Sus/2010 tanggal 18 Juli 2011. Dan Djumadi telah divonis hukuman kurungan selama 1 tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Terpidana dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) huruf b jo Pasal 28 jo Pasal 34 huruf c UU No.3 Tahun 1971 jo Pasal 43 A UU No.31 Tahun 1999, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)