Kapolri: Bupati Ngada Terancam Penjara 3 Tahun Karena Blokir Bandara
Bupati Ngada, Marianus Sae yang memerintahkan pemblokiran Bandara Turelelo Soa terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan pemblokiran bandara yang dilakukan Satpol PP atas perintah Bupati Ngada, Marianus Sae, adalah pelanggaran hukum Pasal 421 UU No.1/2009 tentang Penerbangan.
"Ancaman hukumannya 1 tahun untuk ayat 1 dan 3 tahun untuk ayat 2 dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolri di Istana Negara Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Menurut Sutarman Bupati Ngada melanggar ayat dua Pasal 421 itu karena memerintahkan pemblokiran bandar. "Sehingga Polri akan melakukan penyidikan terhadap tindakan yang dilakukan siapapun di bandara Ngada," kata Kapolri.
Dijelaskan polisi sudah memulai penyidikan atas kasus ini. "Kami sudah periksa mulai dari siapa yang menutup dulu kemudian siapa yang melihat penutupan itu. Seetelah itu siapa yang menyuruh menutupnya dan siapa yang bersama-sama melakukan penutupan itu," kata Kapolri.
Jadi, menurut dia, pelaku pemblokiran ada 3 yakni yang melakukan pemblokiran, turut serta memblokir, dan menyuruh melakukan pemblokiran.
"Hukumannya sama. Kami dalam proses penyidikan," kata Kapolri.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, menyuruh petugas Satpol PP memblokir bandara Turelelo Soa, NTT, Sabtu (21/12/2013), karena tak kebagian tiket pesawat Merpati.
Akibat ulah bupati ini pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara Turelelo Soa diblokir Satpol PP Ngada mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo Soa.
Pesawat yang sudah terbang sekitar 40 menit tersebut harus kembali ke Bandara El Tari Kupang. Padahal pesawat yang berangkat dari Kupang pukul 06.30 Wita dan seharusnya tiba di Bandara Turelelo Soa pukul 08.00 Wita itu sudah berada di atas Pulau Flores.
Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara. Apalagi saat itu, tidak ada pihak kepolisian di Bandara Turelelo Soa.