Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikah di KUA, Biaya Pencatatan Dipatok Rp 750.000

Biaya pencatatan nikah di wilayah Kota Tasikmalaya masih dipatok seharga Rp 750.000.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Nikah di KUA, Biaya Pencatatan Dipatok Rp 750.000
vingtenaires.com

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Meski telah ada keputusan bersama seluruh penghulu se-Indonesia akan melaksanakan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) mulai 1 Januari 2014, biaya pencatatan nikah di wilayah Kota Tasikmalaya masih dipatok seharga Rp 750.000.

Seorang keluarga calon pengantin asal Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, mengaku telah mendaftar pencatatan nikah ke petugas amil setempat yang akadnya akan dilaksanakan awal Januari mendatang. Ia diminta biaya sebesar Rp 750.000 untuk melangsungkan pencatatan pernikahannya.

"Saya kemarin langsung membayar ke amil sebesar Rp 750.000 untuk nikah adik saya. Tapi, adik saya katanya tidak bisa menikah di rumah pengantin. Nanti adik saya disuruh nikah di kantor KUA Kecamatan Mangkubumi. Tetapi tetap saja bayar Rp 750.000 sesuai patokan harga petugas amil," kata pria yang namanya enggan disebutkan kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2013).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Agama Kabupaten Tasikmalaya Dadang Romansyah, membenarkan telah adanya kesepakatan bersama seluruh penghulu se-Indonesia, yang hanya akan melayani pencatatan nikah di kantor KUA mulai 1 Januari 2014. Namun, kesepakatan itu belum diputuskan secara final karena masih menunggu peraturan Menteri Agama terlebih dahulu.

"Kesepakatan itu diputuskan bersama supaya kasus gratifikasi penghulu di Jawa Timur tak terulang lagi di daerah lainnya," ungkap Dadang.

Diberitakan sebelumnya, biaya pencatatan nikah bagi para calon pengantin di wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya mencapai Rp 800.000. Harga tersebut ditentukan oleh setiap amil di setiap desa dan kelurahan kepada setiap pengantin yang akan menikah.

Seorang amil bisa dikatakan sebagai biro jasa yang menjembatani antara pengantin dan penghulu. Meskipun amil diberi SK oleh kantor Kemenag setempat, tetapi mereka tidak diperkenankan untuk menentukan biaya nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas