YLBHI Siapkan Empat Advokat Publik Gugat Kajati Lampung
LBH Bandar Lampung mendapat dukungan penuh dari YLBHI terkait rencana gugatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG. – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendapat dukungan penuh dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) terkait rencana gugatan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Momock Bambang Samiarso. LBH Bandar Lampung akan menggugat Kajati Momock, karena sudah satu tahun tidak melaksanakan eksekusi uang pengganti yang diputuskan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap Andy Achmad Sampurna Jaya Rp 20,5 miliar dan Satono Rp 10,5 miliar.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Anggit Nurgoho kepada Tribun, Selasa (24/12) mengatakan dukungan penuh dari YLBHI kepada pihaknya dengan menyiapkan empat advokat publik dari YLBHI.
“ YLBHI sudah memberikan surat kuasa khusus kepada empat advokat publiknya untuk bergabung dengan 11 advokat dari LBH Bandar Lampung dan LSM antikorupsi di Lampung untuk menggugat Kajati Lampung,” imbuh Anggit.
Saat ini, lanjut Anggit, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan kepada Kajati Lampung yang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Sebelumnya LBH Bandar Lampung mendesak Kejati Lampung untuk melakukan penyitaan harta dan kekayaanAndy Achmad dan Satono.
Gugatan tersebut disiapkan, karena hingga saat ini Kejati belum juga melaksanakan eksekusi uang pengganti.
Andy Achmad merupakan terpidana 12 tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar. Sedangkan Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Timur Rp 111 miliar. Kedua perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui sebelumnya 11 advokat yang tergabung dalam LBH Bandar Lampung melayangkan somasi ke Kajati Lampung. Namun hingga saat ini somasi tersebut belum ditanggapi oleh Kajati Lampung.