Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal
Sebanyak 29 orang narapidana penghuni Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan potongan masa hukuman
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, — Sebanyak 29 orang narapidana penghuni Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan potongan masa hukuman (remisi) Natal. Beberapa di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Giri Purbadi mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Nasrani. Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, ada juga yang dua bulan.
Beberapa koruptor yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2013, kata Giri menambahkan, adalah DL Sitorus satu bulan, Cirus Sinaga satu bulan, Anggodo Widjojo satu bulan 15 hari, dan Haposan Hutagalung satu bulan.
"Sukotjo S Bambang mendapat remisi satu bulan, lalu Urip Tri Gunawan satu bulan lima belas hari," tutur Giri saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (25/12/2013).
Selain narapidana kasus korupsi, narapidana umum juga mendapatkan remisi, yakni mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Prijanto. Terpidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, ini mendapat potongan masa hukuman 2 bulan.
Menurut Giri, remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas, serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan Lapas Sukamiskin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.