Jadi Tersangka, Briptu Sofyan Terancam Dipecat dari Kesatuan
"Seperti biasa, kita proses dulu kasus pidananya. Setelah itu, proses disiplin atas anggota yang bersangkutan juga dilaksanakan," ungkap
Laporan Warawan Surya,M Taufik
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Briptu Sofyan terancam dipecat dari kesatuannya.
Ini menyusul status penetapan tersangka terhadap anggota Sat Reskoba Polres Jombang tersebut dalam kasus kematian Robertus Hardjo Santoso.
Selain Briptu Sofyan, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus tersebut.
Yakni Teguh Jatmiko, juga warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang yang merupakan rekan serta tetangga Sofyan dan korban Harjo Santoso.
"Seperti biasa, kita proses dulu kasus pidananya. Setelah itu, proses disiplin atas anggota yang bersangkutan juga dilaksanakan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (26/12/2013).
Jika kasus pidananya sudah incraht, dan anggota polisi berusia 27 tahun ini divonis hukuman penjara selama tiga bulan penjara atau lebih, maka sangat mungkin dikenakan sangsi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Nanti akan digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Jika dalam kasus pidananya kena hukuman lebih dari tiga bulan, bisa saja direkomendasi PTDH dalam sidangnya," sambung Awi.
Dua tersangka dijerat pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan serta kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal. Apa berarti ada kesengajaan? Menurut Awi, masih dalam penyelidikan.
"Masih harus dibuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Tapi, sejauh ini yang bersangkutan mengaku tidak sengaja pistolnya jatuh," imbuh mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut.
Tak hanya itu, sambungnya, bisa saja tersangka dikenakan pasal tambahan, yakni pasal 56 KUHP.
Yakni membantu kejahatan atau menyediakan sarana untuk melakukan hal tersebut. Tapi, sekali lagi ditegaskan bahwa masih butuh pendamalaman serta pembuktian.
Tentang pelanggaran disiplin, arahnya sudah sangat jelas. Sebagai anggota polisi dia dalam keadaan pengaruh miras di sebuah kafe dan sembarangan membawa senjatanya, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Apalagi, peristiwa itu terjadi pada malam Natal dan yang bersangkutan seharusnya bertugas untuk melakukan pengamanan Natal dalam Ops Lilin Semeru 2013.
Disampaikan Awi, sejauh ini sudah ada tujuh orang diperiksa. Termasuk dua tersangka dan lima saksi lain. Selain itu, Polda Jatim juga masih menunggu hasil outopsi terhadap jenazah korban dari dokter forensik.
Robertus Hardjo Santoso (72), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, tertembak pistol milik Briptu Sofyan saat berada di Cafe 88 desa setempat, Rabu (25/12/2013) dinihari.