Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Januari 2014, Tiket Masuk Tangkubanparahu Naik

Terhitung mulai 1 Januari 2014, tiket masuk ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkubanparahu naik.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mulai 1 Januari 2014, Tiket Masuk Tangkubanparahu Naik
Tribun Jabar / Mega Nugraha
Sejumlah warga Kampung Dawuan Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang berkumpul di jalan desa kampung tersebut, Kamis (7/3/2013). Mereka tidak khawatir atau panik dengan situasi Gunung Tangkubanparahu yang saat ini sedang aktif dan telah menimbulkan hujan abu ke kawasan tersebut. 

- Untuk Wisatawan Nusantara         Rp 17.000
- Untuk wisatawan Mancanegara    Rp 35.000

TRIBUNNEWS.COM LEMBANG, - Terhitung mulai 1 Januari 2014, tiket masuk ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkubanparahu di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), naik. Meski naik, pengelola Tangkubanparahu menjamin kenaikan tiket tidak akan memberatkan wisatawan.

Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) selaku pengelola TWA Tangkubanparahu, Putra Kaban, mengatakan setelah melakukan kajian yang cukup panjang dan melalui pertimbangan yang cukup matang, pihaknya memutuskan untuk menaikan harga tiket masuk perorangan. Sedangkan harga tiket untuk mobil dan sepeda motor tetap.

"Kenaikan tiket jasa wisata ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014. Tapi meski naik, harga tiket kita tetap yang termurah sehingga tidak akan memberatkan pengunjung," kata Kaban saat ditemui di gerbang masuk TWA Tangkubanparahu, Lembang, Kamis (26/12/2013).

Dengan harga kenaikan tiket ini berarti mulai 1 Januari 2014, harga tiket masuk Tangkubanparahu untuk wisatawan nusantara/lokal menjadi Rp 15 ribu plus Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2 ribu, sehingga harga tiket yang harus dibayar menjadi Rp 17 ribu.

Sedangkan harga tiket untuk wisatawan mancanegara naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 60 ribu plus PNBP sebesar Rp 15 ribu, sehingga total harga tiket untuk wisatawan mancanegara menjadi Rp 75 ribu. (*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas