PNS yang Menambah Libur Bersama Bakal Kena Sanksi
(BKD) Sulsel mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di lingkup Pemprov Sulsel untuk tidak menambah libur
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR --Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di lingkup Pemprov Sulsel untuk tidak menambah libur bersama perayaan Natal tahun ini. Hal ini diungkapkan Kepala BKD Sulsel Mustari Soba, Kamis (26/12/2013).
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi PNS yang mangkir masuk kerja di hari pertama seusai libur. Olehnya, pihaknya juga akan memantau daftar hadir Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
"Libur diberikan hanya selama dua hari, yakni mulai 25-26 Desember 2013. Karena itu, semua PNS di lingkup Pemprov Sulsel harus kembali masuk kantor pada Jumat besok," kata Mustari melalui telepon selulernya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, pihaknya menyiapkan sanksi berupa lisan dan tertulis bagi PNS yang berani mangkir setelah libur Natal.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Andi Suridati Arifuddin mengatakan jika jadwal libur Natal sudah disusun selama satu tahun sebelumnya dan mengacu pada keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia menyebutkan, keputusan Kemenpan RB tersebut yang juga berlaku di semua daerah di Sulsel. Pasalnya keputusan ini menjadi acuan edaran gubernur terkait kalender tahunan.
"Tidak dibenarkan ada penambahan libur bagi PNS di semua daerah. Jika ada daerah membuat kesepakatan internal, hal itu melanggar aturan," terang Suridati. (Yud)