Siswi SMP Digilir Lima Remaja
Polsek Pomalaa, Kolaka Sulawesi Tenggara menetapkan lima orang remaja sebagai tersangka pemerkosaan siswi SMP
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM KOLAKA, - Polsek Pomalaa, Kolaka Sulawesi Tenggara menetapkan lima orang remaja sebagai tersangka pemerkosaan siswi SMP. Mereka masing-masing berinisial AG, A, I, AC dan DI, semuanya asal Pomalaa.
Kapolsek Pomalaa, Iptu Achmad Ardhy menuturkan, aksi pemerkosaan tersebut didalangi oleh tersangka berinisial AG. Sebab AG dan korban sudah cukup lama berpacaran. Status pacaran inilah yang diduga dijadikan modus oleh AG untuk menjalankan aksi bejatnya.
Achmad menjelaskan, aksi perkosaan dilakukan beberapa kali. Pertama dilakukan AG di sebuah rumah pada 7 Desember lalu. Kemudian aksi serupa kembali dilakukan AG pada 12 Desember. Namun kali ini, AG mengajak teman-temannya untuk memperkosa pacar AG sendiri.
“AG kembali mengajak kekasihnya untuk keluar jalan-jalan. Saat itu, pelaku langsung menjemput korban di rumahnya, ketika orangtua korban sedang tertidur. Tak lama kemudian, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku berinisial I di Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa. Di sanalah, korban dimasukkan ke dalam kamar dan diperkosa oleh AG dan empat temannya, I, A, Di dan AC. Mereka menyetubuhi korban secara bergantian pada pukul 00.30 Wita,” tambahnya.
Sejak saat itulah, kelima remaja itu terus menjadikan siswi tersebut sebagai objek pelampiasan nafsu mereka. Korban pun serasa tidak berdaya, sebab salah satu dari pelaku sempat mengabadikan adegan perkosaan itu sehingga dijadikan senjata untuk korban agar tutup mulut.
“Kalau korban melapor ke orangtuanya, maka rekaman itu akan disebarluaskan,” kata Ardhy.
Namun korban pun tidak bisa menyimpan penderitaan dan amarahnya itu. Korban kemudian melaporkan masalah ini kepada orangtuanya. Orang tua korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pomalaa.
“Saat kita dapat laporan, anggota langsung melakukan pengerjaran terhadap para pelaku. Namun yang baru tertangkap baru AG dan A. Tapi kita terus berupaya kejar tersangka yang lain. Kasus ini tetap kita lanjutkan,” tandas